Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Sejumlah nelayan dari Jepara dan Juwana, Jawa Tengah (Jateng), diduga diperas oleh oknum Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur yang bekerja sama dengan oknum Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) sebesar Rp90 juta.
"Oknum yang mengaku dari DKP Kalimantan Timur itu yang diduga memeras nelayan," tutur Abdul Halim, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) di Asrama Haji Batakan, Manggar, Balikpapan, Senin (16/4).
Sebelumnya, Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Unit 2 dengan menggunakan Kapal Patroli (KP) Hiu 202 yang menangkap para nelayan di Selat Makassar, Perairan Kotabaru, Kalimantan Selatan, kemudian membawanya ke Pelabuhan Rakyat Kampung Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Alasan membawa puluhan nelayan itu ke Balikpapan karena suasana di Kotabaru, Kaltim tidak kondusif karena terjadi aksi pembakaran kapal nelayan dari Jawa Tengah oleh warga setempat.
Para nelayan yang berjumlah total 88 orang, termasuk enam orang nakhoda mengaku diperas terkait penahanan mereka oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) di Pelabuhan Rakyat Kampung Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur,
Oknum DKP diduga meminta uang kepada para nelayan melalui perantara Muryanto dari CV Karya Mina (perusahaan membawahi enam kapal nelayan) yang dari dari Rembang ke Balikpapan untuk melihat kondisi para nelayan pada 11 April 2012.
Oknum PNS itu meminta uang sejumlah Rp60 juta untuk "uang pelicin" urusan hukum mereka masing-masing di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Rp30 juta, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur.
Oknum tersebut berjanji jika diberi uang sesuai permintaan maka mereka bisa dibebaskan.
Puluhan nelayan yang menjadi anak buah kapal (ABK) dan nahkoda itu bekerja untuk KM Arta Mina Unggul, KM Sumber Rezeki Putra 02, KM Arta Mina Rezeki, dan dari Juwana KM Arta Mina Barokah, KM Sido Mulyo 2, dan KM Era Sanjaya.
Muryanto kemudian mentransfer uang sesuai nomor rekening yang diberikan EM, yaitu rekening BNI atas nama Eddy Santana Putra sebesar Rp30 juta dan Rp60 juta melalui rekening Bank Mandiri AC 9000004993714 atas nama Gunawan.
"Gunawan adalah anggota Satgas Bakorkamla Unit 2 dari Kapal Patroli (KP) Hiu 202 yang menangkap para nelayan di Selat Makassar," kata Abdul Halim yang didampingi antara lain oleh Rustan, Presidium Kesatuan Tani Nelayan Indonesia (KNTI) Kalimantan Timur, dan Budi Laksana, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI).
Ia menambahkan bahwa dua oknum tersebut mengaku belum menerima transfer dana dari Muryanto sehingga kini para nelayan resah akan nasib mereka.
Tidak Merespon
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kelautan Balikpapan Chaidar Chairulsyah tidak merespon, baik saat ditelepon maupun dikirimi pesan pendek (SMS) terkait dugaan pemerasan tersebut.
Dinas Kelautan dan Perikanan adalah salah satu unsur Bakorkamla bersama Bea Cukai dan Polisi Air dan Udara (Polairud).
Sementara itu, Komandan Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kolonel Laut I Gusti Kompiang menyebutkan bahwa Bakorkamla memiliki kewenangan sendiri dan tidak berada dibawah komando Angkatan Laut.
"Antara kami hanya berkoordinasi saja. Dan untuk kasus ini, belum ada yang dikoordinasikan kepada saya," katanya. (*)