Penajam (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur melakukan verifikasi berkas calon penerima manfaat Program Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dari pemerintah pusat untuk warga di daerah tersebut.
"Kami lakukan verifikasi calon penerima manfaat program BPNT yang layak dan memenuhi persyaratan," kata Kepala Dinsos Kabupaten Penajam Paser Utara Bagenda Ali di Penajam, Kamis.
Sedikitnya 1.000 calon penerima manfaat Program BPNT di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak memenuhi persyaratan.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat kuota 9.565 penerima manfaat Program BPNT.
Namun, kata dia, setelah petugas melakukan verifikasi terhadap berkas mereka, hanya 8.565 calon penerima manfaat Program BPNT yang dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan masuk dalam program tersebut.
Ia menyebutkan di Kecamatan Penajam terdapat 400 calon penerima manfaat BPNT yang tidak berada di tempat (pindah alamat) saat dilakukan verifikasi oleh petugas, sedangkan untuk data warga lainnya dinyatakan sudah mampu setelah dilakukan verifikasi.
Ia mengatakan calon penerima manfaat lainnya yang tidak memenuhi persyaratan, tersebar di tiga kecamatan.
Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara akan kembali mendaftar ulang calon penerima manfaat Program BPNT.
"Untuk dana bantuan Program BPNT yang belum disalurkan kepada penerima manfaat dikembalikan ke kas daerah," ucap Bagenda Ali.
Program BPNT merupakan program Kementerian Sosial untuk menekan angka kemiskinan.
Program BPNT berupa pemberian kupon belanja berbentuk kartu kepada penerima manfaat yang dapat diganti dengan pangan jika berbelanja di e-warung yang menjadi penyedia bahan pangan.
Setiap penerima manfaat Program BPNT memperoleh kartu yang berisi uang nontunai Rp110.000. Pengisian uang pada kartu untuk berbelanja beras dan telur di e-warung tersebut dilakukan setiap bulan.
Dinsos Penajam verifikasi berkas calon penerima BPNT
Kamis, 5 September 2019 21:14 WIB
Kami lakukan verifikasi calon penerima manfaat program BPNT yang layak dan memenuhi persyaratan,