Penajam (Antaranews Kaltim) - Program bantuan pangan nontunai yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial belum bisa diterapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, karena terkendala infrastruktur jaringan internet.
Kepala Sub Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara Sarnah, saat ditemui Antara di Penajam, Senin, memastikan bahwa program BPNT (bantuan pangan nontunai) belum bisa diterapkan pada tahun ini.
"Hampir di seluruh daerah pelosok di wilayah Penajam Paser Utara jaringan internetnya tidak begitu baik, jadi sulit untuk menerapkan program BPNT," ujarnya.
Program BPNT berupa pemberian kupon belanja berbentuk kartu kepada keluarga kurang mampu yang dapat diganti dengan pangan jika berbelanja di e-warung sebagai penyedia bahan pangan.
Menurut Sarnah, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) memperoleh kartu yang berisi uang nontunai sebesar Rp110.000 untuk berbelanja beras dan telur di e-warung.
"Jadi, kami juga tidak repot untuk menyalurkan beras kalau nantinya BPNT diterapkan, sekarang masih menerapkan program beras sejahtera (rastra)," jelasnya.
Namun, kondisi geografis menjadi faktor utama untuk menerapkan program BPNT di wilayah Penajam Paser Utara, karena membutuhkan sistem jaringan internet dan penetapan harga bahan pangan di e-warung.
Data keluarga kurang mampu di Kabupaten Penajam Paser Utara dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang tidak mengalami perubahan setiap tahunnya juga masih menjadi kendala diterapkannya program BPNT tersebut.
"Data KPM masih perlu diverifikasi ulang karena dalam data yang dikeluarkan BPS itu ada warga yang telah meninggal dan kondisi perekonomiannya sudah berubah, kalau data penerima bantuan sudah dinyatakan valid baru bisa menerapkan program BPNT," tambah Sarnah.
Saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara sedang melakukan persiapan penyaluran rasta untuk April 2018 kepada 9.565 KPM yang tersebar di empat kecamatan dengan jumlah sebanyak 95.650 kilogram
Kementerian Sosial telah memberlakukan program BPNT di Kalimantan Timur pada 2018, yaakni di Kota Samarinda, Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara, sementara tujuh daerah lainnya masih menerapkan program rastra.
Salah satunya Kabupaten Penajam Paser Utara belum melaksanakan program BPNT itu karena sarana prasarana penunjang belum memadai. (*)
Baca juga: Jatah Rastra PKM Penajam dikurangi menjadi 10 kilogram