Samarinda (ANTARA) - Indeks Desa Membangun (IDM) diharapkan selalu diupdate atau diperbaharui secara berkala. Ini penting agar datanya benar-benar dapat mencerminkan perkembangan fakta kondisi perkembangan desa di lapangan.
IDM haruslah mencerminkan fakta tentang progres perkembangan pembangunan di desa. Karena itu dibutuhkan koordinasi dan konsolidasi semua pihak, baik Pemerintah Desa, Dinas PMD Kabupaten, Organisasi Perangkat Daerah, dan juga Pendamping Desa.
"Kita bangga dengan kinerja mereka selama ini, dan berterima kasih kepada Pendamping Desa yang telah berhasil menyajikan data dalam sistem SIPEDE sebagai salah satu data desa yang telah diakui oleh pihak lain, termasuk BPS," kata Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT, Taufik Madjid saat membuka Rapat Koordinasi Pengumpulan dan Pengolahan Data IDM di Yogyakarta, Kamis (25/7).
Kaltim hadir dalam kegiatan tersebut diwakili Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono, Kasubag Perencanaan Program, Esthi Susila Rini, dan Kepala Seksi Pembangunan Informasi Desa dan Kelurahan, Isnawati.
Mereka membawa data terkait IDM Kaltim tahun 2019.
Pada pertemuan tersebut Satker Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Kaltim juga menyerahkan data IDM Kaltim tahun 2019.
Data tersebut menujukan dari 841 desa se Kaltim 10 desa berstatus mandiri, 109 berstatus maju, 415 berstatus berkembang, 283 berstatus tertinggal, dan 24 berstatus sangat tertinggal.
Proses up-date data tersebut membutuhkan sistem yang aplicable dan sustainable, baik terkait Sistem Keuangan Desa atau SISKEUDES maupun Sistem PembangunanDesa atau SIPEDE. Dengan sistem tersebut kinerja dan kebijakan desa dapat terukur dan tercermin secara transparan, valid, dan akuntabel.
Lebih lanjut, dengan data yang dihimpun oleh Pendamping Desa tersebut, lanjut Taufik, pihak Kementerian Desa PDTT dapat menyajikan update informasi akurat terkait penggunaan Dana Desa yang dimanfaatkan oleh Desa kepada publik secara transparan, valid, dan terkini.
"Dari data tersebut menjadi dasar pijakan bagi pengampu kepentingan Desa untuk mengambil langkah-langkah kebijakan strategis dalam konteks pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
Taufik mencontohkan, dari data embung yang berjumlah lebih dari 30 ribu, maka Dana Desa berhasil menjadikan pertanian desa semakin baik. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi kekeringan atau kekurangan air di desa-desa di musim kemarau.
Begitu pula data pembangunan irigasi, PAUD, POSYANDU dan lainnya diharapkan benar-benar dapat mencerminkan wajah Desa dan menjadi baromenter kemajuan pembangunan di Desa.
"Oleh sebab itu, IDM perlu dilakukan validasi setiap saat. Perlu disurvei betul-betul agar terhindar dari kesalahan dan ketidak sinkronan antara data dan kenyatan di lapangan,” katanya.
Terkait pengumpulan dan pengolahan data IDM 2019, dia menyebut data IDM tersebut nantinya dijadikan sebagai dasar menentukan Dana Desa 2020. Dana Desa 2020 terdiri dari 72 persen alokasi dasar, 3 persen alokasi afirmasi, dan 25 persen alokasi formula.
Alokasi afirmasi diperuntukan bagi desa tertinggal dan sangat tertinggal dan jumlah penduduk miskin tinggi. Untuk desa tertinggal akan mendapat tambahan sebesar Rp250 juta dan sangat tertinggal Rp400 juta perdesa.
“Sedangkan desa berkembang, maju,dan mandiri tidak perlu khawatir karena akan diberi alokasi kinerja atau reward bagi desa-desa yang berkinerja baik,” jelasnya.