Penajam (ANTARA) - Tunjangan hari raya atau THR bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan dibayarkan sebelum cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.
"Kami harapkan THR dapat dibayarkan 24 Mei 2019, atau sebelum cuti bersama lebaran," kata Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno ketika ditemui, Selasa.
Selain memberikan THR kepada ASN atau pegawai negeri sipil (PNS), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan memberikan THR kepada tenaga harian lepas (THL).
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Tur Wahyu Sutrisno, akan memberikan THR kepada THL atau pegawai honorer dengan besaran Rp1.000.000 per orang.
Anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membayarkan THR tenaga honorer atau THL tersebut sekitar Rp5 miliar.
Sedangkan untuk membayar THR ASN atau PNS,, anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp25 miliar.
"PNS mendapatkan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan kinerja sesuai edaran Kementerian Keuangan atau Kemenkeu," ujarnya.
Untuk pembayaran THR tersebut, masih menunggu perubahan atau revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, yang mengatur teknis pembayaran THR dengan peraturan daerah.
Aturan hukum terkait pembayaran THR tersebut akan direvisi sehingga mekanisme pembayaran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD cukup dengan peraturan kepala daerah.
Tur Wahyu Sutrisno berharap dengan direvisinya regulasi menyangkut teknis atau mekanisme pembayaran THR itu, pembayaran THR bagi PNS atau ASN dapat dilakukan tepat waktu.
"Paling cepat pembayaran THR bagi ASN serta THL dilakukan 24 Mei 2019 atau sebelum cuti bersama para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," ucapnya.