Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Secara administrasi pemerintahan, Pulau Balabalagan masuk wilayah Sulawesi Barat, namun warga setempat ingin bergabung ke Kalimantan Timur karena selain lebih dekat, dokumen dan sejarah juga menyatakan pulau itu masuk wilayah Kalimantan.
"Sesuai dokumen historis Belanda pada 1848 yang ditemukan pemerintah dalam arsip Nasional, Kepulauan Balabalagan sudah masuk ke wilayah Borneo (Kalimantan) sejak zaman Belanda," ujar Kepala Biro Kerjasama dan Penataan Wilayah Setprov Kaltim, Fuad Asaddin di Samarinda, Selasa.
Bahkan, lanjut dia, dalam buku Encyclopedia Van Nederlandsch-Indie pada 1919 menyebutkan, Kepulauan Balabalagan secara teritorial termasuk dalam wilayah keresidenan Selatan dan Timur Pulau Borneo.
Kemudian berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan daerah-daerah di Sulawesi, Kepulauan Balabalagan tidak termasuk dalam wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sementara itu, dalam UU Pembentukan Sulawesi Barat (Sulbar) disebutkan, wilayah Provinsi Sulbar berasal dari wilayah Provinsi Sulsel.
"Berdasarkan hal itu, maka memasukkan kepulauan Balabalagan ke Sulbar tidak berdasar, sebab dalam UU Pembentukan Sulsel tidak masuk dalam provinsi tersebut," ujarnya.
Pemprov Kaltim, lanjut dia, menganggap UU pembentukan Provinsi Sulbar hanya sepihak, karena mengacu pada hasil kesepakatan rapat di Jakarta pada 5 Juni 2003 dan 18 Juni 2003 antara tim Kemendagri dan tim Pemprov Kaltim dan tim Pemprov Sulsel.
Hasil dari pertemuan tersebut hingga saat ini belum pernah ditegaskan ataupun ditindaklanjuti dengan penegasan di lapangan, baik secara aspek yuridis, administratif maupun historis dan geografis.
Apabila langkah tersebut tidak ada respon dari pemerintah pusat, maka Pemprov Kaltim (eksekutif dan legislatif) perlu melakukan komunikasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sedangkan langkah terakhir akan dilakukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU pembentukkan Provinsi Sulbar.
Dikatakan, kepulauan Balabalagan merupakan gugusan kepulauan yang berada di antara Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim yang berjarak tempuh hanya 38 mil dibandingkan dengan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat yang berjarak 58 mil dari kepulauan tersebut.
Berdasarkan jarak tempuh yang selisihnya sangat jauh tersebut, sehingga sejak beberapa tahun lalu, masyarakat di kepulauan yang mayoritas sebagai nelayan itu ingin bergabung kembali ke Kabupaten Paser.
Terkait dengan itu, lanjut dia, maka Pemprov Kaltim secara aktif berupaya untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap status kepulauan Balabalagan, yakni melakukan koordinasi dan komunikasi ke pemerintah pusat, khususnya mengenai penegasan batas wilayah yang pasti.
Surat Gubernur Kaltim juga telah beberapa kali dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri, di antaranya, Surat Nomor 125 tanggal 19 Mei 2008, tanggal 26 September 2008, nomor 136 tanggal 8 Agustus 2011, dan tanggal 18 November 2011. (*)
Warga Pulau Balabalagan Ingin Jadi Bagian Kaltim
Selasa, 3 Januari 2012 17:21 WIB