Samarinda (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Samarinda bersama Gakkumdu setempat berhasil menangkap dugaan praktek politik uang untuk calon anggota legislatif pada Pemilu serentak 2019 pada Rabu dini hari (17/4).
Dua tersangka diamankan dalam operasi yang digelar di TPS 9, Jalan Pramuka 3, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Dua orang yang diamankan tersebut yakni Ar dan At koordinator saksi dari caleg Partai Nasdem dengan barang bukti uang sebesar Rp33,4 juta dan form C6 sebanyak 40 lembar. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bawaslu Kota Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
Dua orang yang diamankan tersebut yakni Ar dan At diketahui merupakan koordinator saksi dari caleg Partai Nasdem.
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin kepada awak media di Samarinda, Rabu, mengatakan bahwa dua tersangka telah diamankan bersama dengan warga sekitar.
"Jadi kedua pelaku diamankan di Jalan Pramuka, beserta barang bukti," katanya.
Saat ini katanya kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Bawaslu Samarinda, di Jalan Arjuna, Samarinda.
"Kami akan klarifikasi kedua pelaku dan selanjutnya kami kembangkan." Kata Muin.
Secara terpisah ketua DPD Partai Nasdem, Joha Fajal mengatakan bahwa belum tahu persis terkait peristiwa tersebut. "Saya belum mendapatkan kabar dari teman- teman DPD," jelasnya.
Namun demikian Joha mengakui bahwa di kota Samarinda memang telah didistribusikan uang saksi partai kepada masing- masing DPC, pada Selasa sore.
"Total uang saksi kita untuk kota Samarinda sebanyak Rp2 Miliar lebih dan mungkin ada yang dibagikan oleh koordinator pada malam harinya," tegasnya.