Penajam, (Antaranews Kaltim) - Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K sebagai pengganti pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggunakan sistem tes penerimaan calon pegawai negeri sipil.
"Informasi dari pusat, perekrutan P3K menggunakan sistem tes layaknya penerimaan CPNS," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso.
Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu lanjutnya, menggunakan tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang seperti yang dilakukan dalam penerimaan CPNS.
Untuk formasi perekrutan P3K tersebut tegas Surodal Santoso, ditentukan pemerintah pusat bukan oleh masing-masing pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
Penegasan tersebut disampaikannya, sebab terjadi pro-kontra di masyarakat menyangkut perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurut Surodal, perekrutan P3K pada 2019, hanya untuk tiga formasi sesuai petunjuk teknis yang diterbitkan pemerintah pusat.
"Formasi perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 2019 itu, untuk tenaga pendidkan, kesehatan serta tenaga penyuluh lapangan pertanian," ujarnya.
Penentuan formasi perekrutan P3K kata Surodal Santoso, berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengikuti petunjuk teknis tersebut.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tengah menyusun jumlah kebutuhan pegawai dengan melihat hasil analisa beban kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah atau OPD untuk melakukan perekrutan P3K.
Rencananya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tambah Surodal Santoso, juga akan mengusulkan formasi khusus perekrutan P3K bagi tenaga honorer yang telah mengadi atau bekerja cukup lama di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS (pegawai negeri sipil) atau aparatur sipil negara (ASN), namum P3K tidak mendapatkan uang pensiun.
Perekrutan P3K Penajam Gunakan Sistem Tes CPNS
Rabu, 30 Januari 2019 18:01 WIB
Formasi perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 2019 itu, untuk tenaga pendidkan, kesehatan serta tenaga penyuluh lapangan pertanian,