Penajam, (Antara) - PT Pertamina (Persero) harus memberikan ganti kerugian kepada masyarakat terdampak pencemaran minyak mentah yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur lebih kurang Rp17,797 miliar, kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia setempat Jamaluddin.
"Ganti rugi itu diberikan kepada 1.200 masyarakat terdampak pencemaran minyak mentah, tapi sampai saat ini baru 69 orang yang dapat ganti rugi," jelas Jamaluddin ketika dihubungi dari Penajam, pada saat sedang melakukan kunjungan ke Kantor PT Pertamina (Persero) di Jakarta.
Jamaludin bersama tim gabungan yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali, mempertanyakan langsung menyangkut kejelasan pemberian ganti kerugian masyarakat terdampak pencemaran minyak mentah, yang awalnya dijanjikan Pertamina dibayarkan sebelum Lebaran Idul Fitri 2018.
"Kami menuntut agar proses ganti rugi dapat dirampungkan Pertamina sebelum akhir 2018, karena sampai saat ini belum ada kejelasan pemberian ganti rugi yang terjadi akibat tumpahan minyak mentah itu," tegas Jamaluddin.
Proses ganti rugi kepada masyarakat terdampak pencemaran minyak mentah tersebut lanjut dia, harus dilakukan secepatnya sebab warga dan nelayan terus mengalami kerugian, dikarenakan tidak dapat bekerja akibat peralatan ditahan sebagai barang bukti.
Hingga kini pemberian ganti rugi atas pencemaran yang terjadi akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018, serta kebocoran pipa penyalur minyak mentah di kawasan RT 04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam pada pada 6 April 2018 itu, belum ada kejelasan kapan dibayarkan.
"Dari hasil kunjungan kami ke Pertamina pusat, Pertamina berkomitmen memenuhi tuntutan. Kami akan menunggu realisasi janji Pertamina itu," tegas Jamaluddin yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Politisi dari Partai Golkar itu menimpali lagi, "yang pasti jika tidak dipenuhi sesuai komitmen, kami tidak bertanggung jawab bila terjadi gejolak di masyarakat akibat ganti kerugian dampak pencemaran minyak mentah itu terlalu lama."
Hasil pendataan dan verifikasi tim terpadu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bersama Pertamina mencatat sebanyak 1.200 warga dan nelayan tambak serta budidaya terdampak pencemaran akibat kebocoran pipa penyalur minyak mentah milik Pertamina.
Selain itu, juga sebanyak 1.449 alat tangkap nelayan, 219 belat atau karamba dan 54 hektare tambak udang dan ikan, serta lebih kurang 7.000 pohon bakau dan 38.000 bibit tanaman bakau rusak akibat tercemar minyak mentah milik Pertamina tersebut.
"Permasalahan ini jangan sampai berlarut-larut, Pertamina harus bersikap profesional serta cepat tanggap jika terjadi peristiwa serupa di wilayah Penajam Paser Utara," tegas Jamaluddin lagi.