Penajam (Antaranews Kaltim) - Sebanyak 1.113 warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terdampak pencemaran minyak mentah hingga kini belum menerima kompensasi atau ganti rugi dari PT Pertamina (Persero).
Informasi yang diperoleh Antara di Penajam, Kamis, sampai saat ini baru 83 dari total sekitar 1.200 warga terdampak pencemaran tumpahan minyak mentah dari pipa distribusi milik Pertamina yang bocor mendapatkan ganti rugi.
Kasi Kenelayanan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Penajam Paser Utara Aris Tangke membenarkan bahwa hingga kini baru 83 warga terdampak pencemaran minyak mentah yang diberikan ganti rugi oleh Pertamina.
Sementara hasil verifikasi dan validasi, terdata sebanyak 1.200 warga mengalami kerugian atas pencemaran yang terjadi akibat tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan pada akhir Maret 2018, serta kebocoran pipa penyalur minyak mentah di kawasan RT 04 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, yang terjadi April 2018.
Menurut Aris Tangke, Pertamina melakukan pembayaran ganti rugi secara bertahap, yakni tahap pertama diberikan kepada 20 nelayan dan tahap kedua kepada 46 nelayan serta 17 warga di Desa Api-Api, Kecamatan Waru.
Pertamina berjanji memberikan kompensasi dari dampak pencemaran minyak mentah tersebut pada Juni atau sebelum Idul Fitri 2018, namun ditunda dan berjanji ganti rugi akan disalurkan langsung ke masing-masing rekening warga pada Juli 2018.
Namun, hingga kini baru 83 warga yang mendapatkan kompensasi, sehingga warga terdampak pencemaran minyak mentah yang sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi merasa kecewa sebab Pertamina tidak menepati janji.
Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan pendampingan dalam proses pemberian kompensasi kepada warga.
"Jika mendapatkan keluhan dari warga terkait pemberian ganti rugi dari Pertamina itu, kami langsung bersurat kepada Pertamina Area Balikpapan," jelas Aris Tangke.
PT Pertamina Refinery Unit V Balikpapan, tambah Aris, menyampaikan bahwa perusahaan memiliki standar operasional prosedur sehingga pemberian kompensasi harus melalui persetujuan Pertamina pusat.
Untuk itu, Pertamina belum bisa merealisasikan pemberian ganti rugi kepada semua warga terdampak pencemaran minyak mentah yang terjadi di wilayah Penajam Paser Utara tersebut. (*)