Sangata (ANTARA News Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangata, Kaltim dijadwalkan besok (1/11) kembali memeriksa tersangka, TLW, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan setempat yang terlibat kasus proyek pengadaan rumput laut senilai Rp1 miliar.
"Rencananya, besok sekitar 09.00 Wita, tersangka TLW akan menjalani pemeriksaan tahap dua untuk memberikan keterangan tentang proyek pengadaan rumput di Kecamatan Sandaran tahun anggaran 2008 lalu," kata Kepala Kejaksaan Didik Dojok AP SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Suwanda SH di Sangata, Senin.
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan tersangka untuk tahap dua atau tahap akhir Kajari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda.
Kasi Pidsus Suwanda, SH yang baru dua minggu bertugas di Kajari Sangata mempersilahkan para wartawan jika ingin mendengarkan keterangan Kepala Dinas Perikanan dan Kaluatan Kutai Timur berinial TLW saat memberikannya.
"Kalau teman-teman wartawan, ingin datang silahkan, menyaksikan Kadis Kelautan dan Perikanan memberikan keterangan," ujarnya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini mengatakan pemeriksaan terhadap TLW sudah mencapai delapan puluh persen, namun belum ditahan
"Apakah ditahan atau tidak tergantung penilaian tim pemeriksa, kita lihat dulu hasil pemeriksaan dalam tahap dua nanti," katanya.
Dikatakan data yang dimiliki cukup kuat untuk membawa TLW ke pengadilan Tipikor namun data tambahan sangat diperlukan agar lebih kuat dan tidak ada celah sampai tersangka bebas.
"Kami ingin semua data yang dibawa nantinya kuat dan benar-benar sesuai KUHP sehingga tidak ada tersangka yang bebas," katanya.
Sebelumnya, kasus yang melibatkan tersangka Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kutai Timur berinisial TLW melalui proyek rumput laut tahun 2008, di Kecamatan Sandaran belum diselesaikan padahal pembayaran sudah 100 persen senilai Rp1 miliar.
(*)
Tersangka Pengadaan Rumput Laut Sangata Kembali Disidangkan
Senin, 31 Oktober 2011 23:55 WIB