Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Panwaslu Balikpapan menemukan banyaknya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh tim sukses masing-masing pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kalimantan Timur.
APK mulai dipasang para tim sukses pasangan calon sejak 11 Maret 2018.
"Pelanggaran terbanyak di Balikpapan dilakukan Pasangan calon nomor 4, lalu nomor 3, nomor 2, dan paling sedikit pasangan calon nomor 1," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan Ahmadi Aziz, Jumat.
Menurut Aziz, pasangan Nomor 4 Rusmadi-Safaruddin mendominasi dengan 385 APK atau 70 persen dari seluruh pelanggaran pemasangan APK yang terjadi, lalu pasangan Nomor 3 Isran Noor-Hadi Mulyadi 82 APK atau 15 persen dari pelanggaran yang terjadi, pasangan nomor 2 Syaharie Jaang-Awang Ferdian 70 APK atau 12 persen, dan pasangan nomor 1 Sofyan Hasdam-Rizal Effendi sebanyak 15 APK atau 3 persen dari total pelanggaran.
Panwaslu bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kesbangpol Balikpapan untuk melakukan penertiban tersebut. Sebelumnya, dasar penertiban adalah laporan pelanggaran oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"Data ini kami dapat dari teman-teman Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Panwascam. Data dan foto serta lokasi lengkap kami dapatkan. Jadi kami tidak mengeluarkan informasi tanpa sesuai data," ujar Aziz.
APK-APK tersebut diturunkan sebab melanggar desain, ukuran, dan lokasi pemasangan, serta jumlah yang dipasang.
Di Balikpapan APK hanya boleh dipasang di depan Asrama Haji Batakan, di gerbang masuk Pantai Manggar Jalan Mulawarman, di persimpangan Prapatan-Jalan Pierre Tendean, persimpangan lampu merah Dome Jalan Sjarifuddin Joes-Jalan Ruhui Rahayu, di Lapangan Merdeka, lapangan Sumber Rejo Jalan Soetojo S, di pertigaan RS Kanujoso Djatiwibowo atau Jalan MT Harjono-Jalan Indrakila, pertigaan Kariangau Km 5 atau simpangan Jalan Soekarno-Hatta-Jalan Projakal, pertigaan Perumnas Km 3 Jalan Soekarno-Hatta-Jalan AW Sjacranie, pertigaan Pasar Butun Km 4,8 atau Jalan Soekarno-Hatta-Jalan MT Harjono, dan di depan Mall Ramayana atau Km 0,5 Jalan Soekarno-Hatta.
Sebagai langkah berikutnya, Panwaslu menyurati tim sukses pasangan calon dan secara resmi meminta agar APK lainnya yang melanggar ketentuan diturunkan.
"Kalau menolak, kami akan turunkan paksa," tegas Aziz. Termasuk yang dipasang di pos markas tim pasangan calon.
Pemasangan APK juga harus seizin Kantor Kesbangpol untuk kemudian ditandai dengan stiker atau barcode tanda sudah berizin.
Di sisi lain, Aziz mengakui, bahwa selain diturunkan, tidak ada sanksi lain. Aziz menyebutnya hanya pelanggaran administrasi.
"Kalau ada sanksi lebih jauh itu mungkin dari masyarakat saja. Mereka jadi tahu profil pasangan calon selain dari yang dikampanyekan," demikian Aziz. (*)