Samarinda (Antaranews Kaltim)- Sebanyak lima kepengurusan partai politik di Kalimantan Timur yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019, sudah melengkapi kekurangan pada masa perbaikan berkas verifikasi faktual partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum wilayah setempat.
Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik kepada wartawan Minggu menjelaskan, lima partai politik yang dimaksud adalah Partai Bulan Bintang, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan PKPI.
"Semua berkas perbaikan telah diserahkan oleh petugas kami pada akhir masa perbaikan 2 Februari 2018 kemarin, dan sampai saat ini kami masih melalukan verifikasi berkas perbaikan tersebut," jelas Taufik.
Secara umum, Taufik mengatakan bahwa verifikasi faktual di tingkat provinsi tidak serumit di kabupaten/kota, sehingga cukup yakin partai politik yang berlabel Tidak Memenuhi Syarat ( TMS) mampu memperbaiki kekurangan berkasnya.
Justru yang perlu mendapat perhatian khusus saat verifikasi di kabupaten/kota, karena item yang diverifikasi juga lebih banyak dan menyangkut keorganisasian partai hingga tingkat bawah.
"Kalau di provinsi persoalan yang muncul tidak begitu krusial karena hanya kesalahan memasukkan data kartu anggota di Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol) dengan yang dipegang oleh pengurus partai," jelas Taufik.
Ia menegaskan bahwa KPU Kaltim akan menyelesaikan tahapan verifikasi partai politik untuk pemilu 2019 ini pada 6 Februari 2018.
Hanya saja, hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kaltim akan langsung disampaikan ke KPU Pusat untuk selanjutnya mengumumkan kelolosan partai politik tersebut secara nasional.
"Kami hanya memberikan penilaian kepada partai politik, Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat verifikasi dan masa perbaikan berkas," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menyatakan sebanyak lima dari 12 partai politik belum memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilihan umum saat dilakukannya verifikasi faktual kepengurusan di tingkat provinsi.
Lima parpol yang belum memenuhi syarat itu adalah Partai Bulan Bintang, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan PKPI.
Sedangkan tujuh partai politik yang dinyatakan telah memenuhi syarat adalah Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, dan Partai Nasdem. (*)