Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional mencatat sekitar 4-5 juta orang pernah menggunakan narkoba, dengan 1-2 jutanya di antaranya merupakan pemakai aktif. Fakta ini diungkap Direktur Pasca Rehabilitasi BNN Brigjen Budiyono.
Terkait rehabilitasi sendiri, Budiyono mengatakan rehabilitasi dilakukan tanpa dipungut biaya, namun masih sangat sedikit yang memanfaatkannya.
Penyalahguna atau pecandu dalam mengikuti proses pemulihan dapat didasarkan pada kesadaran sendiri, hasil penjangkauan dan program wajib lapor.Lalu terdakwa yang menjalani proses persidangan dan terpidana yang telah mendapatkan putusan hakim.
Rehabilitasi diartikan sebagai proses pemulihan kapasitas fisik dan mental kepada kondisi sebelum menjadi penyalahguna atau pecandu. Sebuah proses yang harus dijalani dalam rangka pemulihan sepenuhnya, untuk hidup normatif, mandiri dan produktif.
Dilanjutkan dengan rehabilitasi berkelanjutan melalui layanan terapi medis dan psikiatris. Tahapan berikutnya yakni rehabilitasi sosial yang bertujuan mengintegrasikan kembali pecandu atau penyalahguna dalam kehidupan bermasyarakat.
Setelah tahapan itu, kemudian masuk ke tahap bina lanjut (after care) yang merupakan serangkaian kegiatan positif dan produktif. Tahap ini merupakan bagian integral dalam rangkaian rehabilitasi ketergantungan narkoba dan tidak dapat dianggap sebagai bentuk terapi yang berdiri sendiri.
Faktor seseorang terlibat dalam penyalahgunaan merupakan kombinasi biologi, perilaku, sosial, psikiatrik, dan kultural. Artinya bukan disebabkan kondisi psikis yang rapuh dan mudah terpengaruh, namun bisa juga karena termakan tawaran gaya hidup dan pergeseran nilai budaya.
Dalam masa pemulihan, perlu adanya dukungan dari keluarga sebagai orang terdekat. Selama proses rehabilitasi, keluarga residen (pasien rehab) pun harus diedukasi, seperti mengikuti diskusi kelompok terarah, kelompok dukungan keluarga dan beberapa kegiatan lain, sehingga diharapkan keluarga juga mampu menerima kondisi klien setelah kembali ke rumah.
Meskipun telah berkali-kali direhabilitasi, apabila lingkungan tetap tak ada perubahan, besar kemungkinan potensi untuk relapse (kambuh), sehingga akan semakin sulit untuk bangkit.
Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh keluarga yang salah seorang anggotanya perlu dilakukan rehabilitasi, antara lain negoisasi dengan klien atau secara paksa membawanya ke lembaga rehabilitasi.
Bagi yang sulit diajak bisa meminta bantuan pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk membujuknya. Memperbaiki komunikasi dan interaksi dalam keluarga, karena jika ini terhambat, orang tua semakin sulit untuk masuk dalam kehidupan anak dan meciptakan jarak emosional.
Tetap bersatu sebagai sebuah keluarga dan tidak berkubu-kubu, karena biasanya jika ada seorang pecandu dalam keluarga akan terbentuk kubu yang membela dan memusuhi. Tetaplah fokus dan kompak untuk membantunya lepas dari ketergantungan.
Banyak keluarga dari pecandu yang lepas tangan saat sudah menyerahkan ke lembaga rehabilitasi. Mereka lupa bahwa ketergantungan buka semata masalah fisik, tetapi dukungan dari lingkungan terutama keluarga menjadi sumber kekuatan mereka untuk lepas dari ketergantungannya.
Dengan adanya dukungan dari keluarga, diharapkan berdampak pada turunnya jumlah pecandu dan akan tercipta Indonesia bebas narkoba serta masyarakatnya yang sehat lagi produktif. (*)
Penulis artikel adalah Pengadministrasi Umum Sie Penguatan Lembaga Rehabilitasi BNNP Kaltim