Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui instansi terkait, mengingatkan kepada semua Pendamping Profesional Desa akan pentingnya Indeks Desa Membangun (IDM) yang mampu mengangkat status desa sangat tertinggal menjadi maju hingga mandiri.
"IDM harus menjadi perhatian semua pendamping desa, camat, dan pihak terkait di kabupaten karena masih banyak desa di Kaltim yang berstatus sangat tertinggal," ujar Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Rabu.
Hal itu dikatakan Musa ketika mewakili Kepala DPMPD Kaltim M Jauhar Efendi menutup Rakor Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kaltim di Hotel Selyca. Rakor ini dihadiri 183 peserta mulai pihak terkait di kabupaten, camat, hingga pendamping desa.
Menurut Musa, perhatian terhadap status desa/kampung sangat penting karena berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 tahun 2016 Tentang IDM, perlu dilakukan penekanan pembangunan sehingga bisa mengangkat status desa.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Mendesa PDTT Nomor 030 tahun 2016 Tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa, status desa yang tersebar di Kaltim masih banyak yang tertinggal dan sangat tertinggal sehingga kondisi ini harus mendapat perhatian semua pihak.
Berdasarkan surat keputusan itu, jumlah desa yang berstatus sangat tertinggal di Provinsi Kaltim mencapai 295 desa yang terdiri atas satu desa di Penajam Paser Utara, 37 desa di Berau, 38 desa di Kutai Timur, 59 desa di Kutai Kartanegara, 88 desa di Kutai Barat, 28 desa di Mahakam Ulu, dan 44 desa di Paser.
Kemudian terdapat 387 desa dengan status tertinggal, yakni 13 desa di Penajam Paser Utara, 53 desa di Berau, 75 desa di Kutai Timur, 90 desa di Kutai Kartanegara, 64 desa di Paser, 74 desa di Kutai Barat, dan 18 desa di Mahakam Ulu.
Selanjutnya terdapat 112 desa dengan status berkembang, yakni 16 desa di Penajam Paser Utara, sembilan desa di Berau, 16 desa di Kutai Timur, 36 desa di Kutai Kartanegara, 26 desa di Kutai Barat, empat desa di Mahakam Ulu, dan lima desa di Paser.
Sementara desa berstatus maju hanya terdapat delapan desa, yakni tiga desa di Kutai Timur, empat di Kutai Kartanegara, dan satu desa di Kutai Barat, namun belum tercatat ada desa di Kaltim yang berstatus mandiri.
Berdasarkan data status desa tersebut, kata Musa, maka pendamping desa dan pihak terkait di tiap kabupaten harus benar-benar memperhatikan penggunaan dana desa, yakni diarahkan untuk membangun infrastruktur dasar dan pemberdayaan masyarakat sehingga desa yang tertinggal dan sangat tertinggal statusnya bisa naik menjadi berkembang, bila perlu menjadi mandiri.
"Sekali lagi saya minta tolong agar IDM ini menjadi perhatian guna meningkatkan status desa. Untuk itu, dampingi kepala desa dan masyarakat memanfaatkan dana desa sebaik mungkin dan tepat sasaran agar status desa terangkat dan bisa menyejahterakan masyarakat," ucap Musa. (*)
Kaltim Ingatkan Pendamping Tentang Makna IDM
Rabu, 13 Desember 2017 16:14 WIB