Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Penyediaan pendamping desa di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, mulai tenaga teknis yang ditempatkan di kabupaten hingga pendamping lokal kampung (desa) merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Pendamping yang direkrut untuk mengawal Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kabupaten Mahakam Ulu merupakan amanat UU Desa. Jadi, selama UU tersebut tidak dicabut, ya kita bisa jalan terus melakukan pendampingan," tutur Tenaga Ahli Bupati Mahulu Musa Ibrahim di Ujoh Bilang, Kamis.
Pemkab Mahakam Ulu telah merekrut pendamping mulai tingkat kabupaten hingga pendamping kampung yang dikontrak sejak Januari 2018.
Selain mengawal ADK, tugas mereka juga melakukan pendampingan kepada aparatur kampung dan masyarakat agar bisa berdaya, sekaligus menguatkan kapasitas diri dan meningkatkan ekonomi masyarakat bisa terwujud.
Sedangkan terkait dengan adanya surat dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Nomor 23/PMD.04.01/III/2018 tentang Permohonan Dukungan Pendampingan untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Musa mengatakan bahwa hal itu berkaitan dengan UU Desa.
Berdasarkan UU Desa, terutama dalam Pasal 122, tambahnya, hal ini terkait dengan tanggung jawab bupati dalam pelaksanaan regulasi tersebut, bukan terkait dengan P3MD, makanya surat permohonan ini bersifat imbauan.
Mestinya, kata Musa, pemerintah yang harus menanggung tambahan biaya operasional, karena Pendamping Lokal Desa (PLD) P3MD tidak bertanggung jawab terhadap pendampingan ADK, sehingga kabupaten tidak harus membantu biaya operasional PLD.
Di sisi lain, dana desa itu bersifat temporer sehingga suatu waktu bisa saja tidak ada lagi karena alasan tertentu, sedangkan pendamping kampung yang sudah direkrut untuk program Gerbangmas Mahulu merupakan amanat UU yang sudah diimpelementaisikan oleh bupati.
"Jadi, menurut saya, tinggal kebijakan pak bupati mau memberikan tambahan operasional untuk PLD P3MD atau tidak. Namun, sulitnya adalah pendamping P3MD tidak dalam kendali kabupaten, jadi kabupaten sulit mengukur kinerjanya," tutur Musa.
Ia menambahkan, jika APBN merasa kesulitan mengeluarkan biaya operasional bagi PLD, maka solusinya adalah dana desa yang masuk ke desa/kampung, sebagian bisa dipotong untuk membayar gaji dan operasional PLD P3MD yang direkrut dari desa setempat.(*)
Tenaga ahli: Penyediaan pendamping desa amanah UU
Kamis, 12 April 2018 21:31 WIB