Samarinda, (Antara) - Pemerintah Provinsi KalimantanTimur terus mendorong desa membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) gunamempercepat pertumbuhan ekonomi, mengingat dari 841 desa yang ada, hingga kinibaru terbentuk 477 BUMDes atau 56,72 persen.
"Danadesa untuk empat hal, salah satunya diarahkan ke BUMDes, maka dana desa bisasebagai penyertaan modal BUMDes," ucap Kasi Usaha Ekonomi Masyarakat DinasPemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim NoorFathoni di Samarinda, Jumat.Sebelumnya,saat mewakili Kepala DPMPD Kaltim M Jauhar Efendi dalam pertemuan di KecamatanBusang, Kutai Timur, Thoni juga mengajak semua kepala desa di Busang segeramembentuk BUMDes karena lembaga ekonomi resmi sesuai amanat undang-undang inidipastikan mampu mendongkrak perputaran ekonomi berskala desa.
BUMDes jugadiyakini mampu menambah Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui retribusitransaksi ekonomi yang dikelola, sehingga melalui pola ini maka secara perlahandari tahun ke tahun, pembangunan di desa akan terus meningkat setelah adanyapemasukan pendapatan dari desa.
Untuk itu,lanjut dia, setelah BUMDes terbentuk dari adanya penyertaan modal yangdialokasikan dari dana desa, maka harus dikelola secara profesional dan jangansampai menerapkan manajemen keluarga agar usaha yang dijalankan bisa menuaikeuntungan dengan pengelolaan transparan.Kondisi Busangyang masih tertinggal karena dari enam desa yang ada, tiga masih menyandangstatus sangat tertinggal dan tiga lainnya berstatus desa tertinggal, bisadientaskan dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui BUMDes yangdipimpin oleh orang berjiwa usahawan.
Dalamkesempatan itu, Thoni juga menyampaikan bahwa melalui dialog interaktif bersamawarga Busang dimaksudkan untuk menggali potensi yang bisa dikembangkan,termasuk melihat permasalahan apa untuk dilaporkan ke provinsi dan dijadikansebagai bahan perumusan dalam kebijakan pembangunan.
Ia jugamengatakan bahwa penetapan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, merupakansemangat untuk mewujudkan "desa membangun", bukan "membangundesa", sehingga yang dulunya desa menjadi objek pembangunan, maka kinimenjadi subjek atau pelaku pembangunan di desa sendiri.
Sedangkanuntuk mendorong percepatan pembangunan di pedesaan, kemudian UU tersebutmemberikan mandat kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran untukpembangunan desa, sehingga mulai tahun 2015 hingga saat ini pemerintahmemberikan dana desa yang terus naik dan secara nasional dana desa 2017mencapai Rp60 triliun.
"Untukitu, gunakan dana desa secara optimal sesuai dengan kebutuhan lokal, skalaprioritas, mengembangkan potensi ekonomi, pembangunan infrastruktur mendesak,dan untuk pemberdayaan demi peningkatan kapasitas warga. Gunakan dana desasecara transparan dan jangan ada penyelewengan agar kepala desa tidaktersangkut masalah hukum," tutur Thoni. (*)