Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri menangkap dua pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata atas kasus
dugaan penipuan pemberangkatan ibadah umrah dengan biaya murah.
"Penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim telah menangkap Andika
Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Andika sebagai Dirut,
sementara Anniesa sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata,
penyelenggara perjalanan ibadah umrah," kata Kepala Bagian Penerangan
Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri
Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kedua warga Sentul Jawa Barat itu merupakan pasangan suami-istri.
Polisi menangkap keduanya di Kompleks Kementerian Agama pada Rabu
(9/8) siang. "Keduanya ditangkap setelah melaksanakan konferensi pers,"
katanya.
Hingga saat ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa yang terdiri atas agen dan jamaah umrah.
"Modus operandinya pelaku menjanjikan pemberangkatan umrah dengan biaya murah," katanya.
Bila terbukti bersalah, keduanya dijerat dengan Pasal 55 juncto
Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Bareskrim Tangkap Pimpinan First Travel Terkait Kasus Umrah
Kamis, 10 Agustus 2017 13:19 WIB