Samarinda (ANTARA Kaltim) -Â Warga Provinsi Kalimantan Timur yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK), menggelar demonstrasi di Taman Samarendah, Kota Samarinda, guna menuntut pembubaran Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menilai Pansus Angket KPK ini dibentuk melalui upaya `paksa` oleh tujuh fraksi di DPR RI," ujar Pradrama Rupang, salah seorang pendemo yang berorasi melalui pengeras suara di Taman Samarendah, Kamis.
Menurutnya, hak angket terhadap KPK pada intinya cacat secara prosedural dan mengandung kecacatan secara substansial.
mereka menilai pansus ini tidak memiliki alasan dan tujuan logis untuk dapat diterima secara hukum, namun upaya pengajuan angket terhadap KPK tetap dilakukan.
Pada mulanya, ada harapan ketika mayoritas fraksi menolak usulan hak angket terhadap KPK, namun alih-alih berusaha menghentikan pansus hak angket, justru beberapa fraksi malah berbalik arah mendukung pansus angket.
Sikap berbalik arah ini, lanjutnya, menguatkan jika para pendukung hak angket lebih mengedepankan logika kekuasaan ketimbang logika hukum, karena sejumlah aturan hukum ditabrak, terutama ketentuan pokok mengenai hak angket seperti yang diatur dalam UU 17/2014 tentang MD3.
"Kejadian ini mengamini tuduhan kami bahwa sekarang di DPR berlangsung ketidakwarasan yang sulit diterima nalar publik. Bagaimana mungkin aturan yang jelas justru ditafsirkan seenaknya oleh para wakil rakyat," ujarnya.
Ia melanjutkan, diketahui terdapat 37 nama anggota DPR yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang sedang ditangani oleh KPK.
Diantaranya adalah Agun Gunandjar Sudarsa yang belakangan terpilih sebagai Ketua Pansus Angket KPK. Belum termasuk ketua DPR dan sejumlah nama lainnya.
"Jadi sangat sulit jika tidak mengaitkan hak angket ini dengan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini," tegas Rupang.
Hak angket juga berkaitan erat dengan keinginan untuk mendapatkaninformasi dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekaman pemeriksaan terhadap Miriyam S. Haryani, anggota DPR yang terlibat kasus korupsi e-KTP. Padahal informasi ini termasuk informasi tertutup yang hanya boleh dibuka dipengadilan.
"Kami dari KMSAK Kaltim menyatakan Pansus Angket KPK adalah ilegal, Pansus ini merupakan upaya politis DPR untuk melindungi kepentingan anggotanya yang sedang tersangkut masalah korupsi, khususnya yang terkait dengan korupsi pengadaan e-KTP," katanya.
Untuk itu lanjutnya, KPK tidak punya kewajiban melayani Pansus Angket tersebut, termasuk tidak melayani pemanggilan yang dilakukan di kemudian hari.
"Kami mendukung pengusutan tuntas kasus korupsi e-KTP. KPK harus segera memanggil dan memeriksa para anggota DPR yang disebutkan dalam dakwaan. Keberadaan Pansus Angket tidak boleh mengerdilkan komitmen KPK dalam menyelesaikan kasus ini," kata Rupang. (*)