Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 yang mengatur pelayanan perizinan satu pintu.
Wakil Bupati Paser Mardikansyah di Tanah Grogot, Rabu mengatakan, peraturan bupati tersebut akan memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan dan penanaman modal pada satu instansi.
"Jika dulu perizinan melalui instansi terkait, setelah ada peraturan bupati tersebut masyarakat cukup mengurus pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata Mardikansyah.
Peraturan bupati itu, menurut Mardikansyah, merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Standar Pelayanan.
"Saya berharap pelimpahan kewenangan perizinan pada Dinas PTSP, bisa mempermudah masyarakat dalam mengurus segala macam perizinan," kata Mardikansyah.
Dibentuknya peraturan bupati itu juga diharapkan dapat meminimalisir pengeluaran para investor dan memangkas birokrasi.
Sehingga, kata ia, para investor merasa lebih mudah dan tidak ragu berinvestasi di Kabupaten Paser.
Wakil Bupati mengingatkan kepada Dinas PTSP agar meningkatkan pelayanan perizinan dengan mengurangi biaya operasional bagi masyarakat.
"Dinas PTSP juga harus mengawasi adanya biaya perizinan di luar biaya resmi atau pungutan liar karena hal tersebut merupakan tindakan kriminal dan bisa ditindak tegas dan diberi sanksi," tegas Mardikansyah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Paser Aji Sayid Fathur Rahman mengatakan, Perbup Nomor 14 itu telah diterbitkan sejak Maret 2017.
"Sebenarnya, peraturan bupati itu sudah dikeluarkan sejak Maret 2017 dan sudah bisa diterapkan. Tapi sepatutnya perlu ada sosialisasi ke masyarakat," kata Fathur Rahman.
Dalam pelayanan perizinan satu pintu, kata Fathur Rahman, terdapat sejumlah azas yang menjadi tolak ukur pelayanan pemerintah.
"Azas-azas yang harus dipatuhi dalam memberikan pelayanan yakni adanya ketepatan, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan oleh masyarakat," kata Fathur Rahman. (*)
Paser Terbitkan Peraturan Perizinan Satu Pintu
Rabu, 26 April 2017 22:59 WIB
Jika dulu perizinan melalui instansi terkait, setelah ada peraturan bupati tersebut masyarakat cukup mengurus pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),"