Tana Paser (Antaranews Kaltim)-Wakil Bupati Paser Mardikansyah membuka Musyawarah Besar (Mubes) ke-IV Lembaga Adat Paser, di Gedung Awa Mangkuruku, Senin (24/9).
"Musyawarah ini dapat menjadi momentum bersatu padunya Lembaga Adat Paser, terutama dalam berkontribusi membantu pembangunan daerah,"harap Mardikansyah dalam sambutannya di Tanah Grogot.
Keberadaan lembaga adat untuk mempersatukan , tidak tercerai berai dan musyawarah ini dijadikan sebagai momentum mempererat tali persaudaraan , hilangkan perselisihan yang ada.
Dia berharap kepada pengurus lembaga adat Paser dapat menyelesaikan perselesihan dan membantu pemerintah daerah dalam program pembangunan.
"Dari dulu terjadi perselisihan, mudahan dengan adanya musyawarah besar ini dapat diselesaikan dengan baik, dan peran lembaga adat memberikan berkontribusi terhadap pembangunan daerah, karena kalau bukan kita siapa lagi,"ujar Mardikansyah.
Ketua DPRD Paser Kaharudin yang turut hadir mengingatkan kepada Lembaga Adat Paser untuk dapat bersinergi dengan DPRD dan Pemda setempat, terutama dalam melestarikan budaya Paser.
"Harapan besar dengan adanya musyawarah ini bisa bersinergi dengan pemerintah, membangun Paser sebaik mungkin. Bantu melestarikan bahasa daerah, rumah adat, bangunan adat, cari ciri khas Paser bahkan kalau perlu lembaga adat ikut mendesain rumah adat,"kata Kaharudin.
Sementara Ketua Lembaga Adat Paser petahana Sudirman mengaku siap untuk melanjutkan program jika terpilih kembali menjadi ketua LAP periode berikutnya.
"Saya siap melanjutkan program jika dipercaya dipilih kembali menjadi ketua LAP. Kami sebagai orang asli daerah tentu menjaga kelestarian budaya, tari-tarian dan adat istiadat daerah Paser," ujar Sudirman.
Kegiatan Musyawarah Besar ke-IV Lembaga Adat Paser diikuti pengurus Dewan Pimpinan Pusat , LAP Paser, koordinator wilayah (Korwil) Penajam Paser Utara (PPU) dan Kota Balikpapan. Kegiatan berlangsung selama dua hari (24-25) dirangkai dengan pemilihan Ketua LAP yang baru periode 2018-2023.(*/kominfo Paser)
Wabup Paser buka Mubes IV lembaga adat Paser
Senin, 24 September 2018 21:25 WIB