Samarinda (ANTARA Kaltim) -Â Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur menangkap bandar sabu-sabu di kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu tempat rawan peredaran narkoba di Kota Samarinda.
"Kami menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, salah satunya merupakan bandar sabu-sabu di kawasan `merah` dan rawan peredaran narkoba, yakni di Jalan Tongkol Samarinda," kata Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif di Samarinda, Kamis.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap pada Rabu (19/4). Pelaku yang diduga sebagai bandar sabu-sabu adalah JM (29), warga Jalan Tongkol, Gang 2, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
Pelaku lainnya, RT (32), warga Jalan Pesut, Gang 2, Kelurahan Sungai Dama, diduga sebagai calon pembeli.
Dari rumah JM, anggota BNN Provinsi Kaltim menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 2 gram, satu timbangan digital, sembilan takaran sabu-sabu, tiga bal plastik ukuran kecil, satu pipet kaca, enam gunting.
Petugas juga menyita empat telepon genggam dan dua buku tabungan, uang tunai Rp4,1 juta, sebuah dompet, tiga senjata tajam jenis parang dan empat senjata tajam jenis badik serta satu senjata tajam jenis bomereng.
"Pengungkapan bandar narkoba di kawasan Jalan Tongkol Samarinda ini terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan mereka yang lebih besar," kata Sufyan.
BNN Provinsi Kaltim akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya pada kawasan yang sudah dinyatakan sebagai wilayah rawan peredaran barang haram tersebut.
"Tentu harus ada dukungan dari semua pihak khususnya masyarakat sehingga perang terhadap narkoba dapat berjalan efektif," kata Sufyan. (*)