Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sejak 2014 hingga 2016 menggelontorkan dana senilai Rp49,12 miliar untuk menangani sejumlah titik di permukiman kumuh Kalimantan Timur.
"Beberapa titik kawasan kumuh yang telah ditangani antara lain Muara Rapak di Kota Balikpapan, kawasan Selili dan Jalan S Parman di Kota Samarinda," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kaltim M Taufik Fauzi di Samarinda, Jumat.
Untuk penanangan kawasan kumuh di Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, lanjutnya, total kawasan kumuh yang ada mencapai 27,88 hektare (ha).
Dari jumlah itu, luas kawasan kumuh yang berhasil terlayani baru seluas 1,4 ha yang terdiri zona 1 seluas 0,69 ha dan zona 2 seluas 0,71 ha, sehingga masih terdapat 26,48 ha kawasan kumuh di Muara Rapak yang belum terlayani.
Untuk permukiman kumuh di kawasan Kelurahan Selili, Samarinda Ilir, Kota Samarinda, luasnya mencapai 32,02 ha. Dari jumlah itu, kawasan yang telah terlayani seluas 2,58 ha sehingga masih terdapat 29,44 ha kawasan kumuh yang belum terlayani.
Sementara di kawasan Jalan S Parman Samarinda terdapat 50,48 ha kawasan permukiman kumuh. Dari luasan itu, terdapat 3,58 ha kawasan yang terlayani sehingga masih ada seluas 46,9 ha yang masih perlu penanganan.
Sebelumnya saat menjadi pembicara dalam seminar dalam rangkaian peringatan Hari Air Sedunia XXV 2017 di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (14/3), Taufik merinci nilai investasi dari APBN yang totalnya mencapai Rp49,12 miliar tersebut.
"Rinciannya adalah pada 2014 APBN mengucurkan anggaran senilai Rp8,77 miliar, pada 2015 senilai Rp25,58 miliar, dan pada 2016 senilai Rp14,76 miliar," ucap Taufik.
Selain dari APBN, biaya penanganan kawasan kumuh di sejumlah titik di Provinsi Kaltim juga berasal dari pinjaman luar negeri (loan), yakni pada 2015 senilai Rp15,4 miliar dan pada 2016 senilai Rp2,4 miliar.(*)