Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembenahan kawasan permukiman kumuh sebagai upaya menata secara rapi wilayah yang akrab disapa dengan Benuo Taka itu.
"Pemerintah kabupaten melakukan pemetaan kawasan permukiman kumuh," kata Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairil Achmad di Penajam, Kamis.
Pemetaan kawasan permukiman kumuh untuk menentukan pembenahan, kata dia, dilakukan dengan perbaikan kawasan atau pemindahan ke kawasan lainnya (relokasi) yang telah ditentukan pemerintah kabupaten.
"Membenahi kawasan permukiman kumuh itu untuk menata rapi wilayah kabupaten dan relokasi akan disosialisasikan kepada warga," katanya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan pembenahan kawasan permukiman kumuh di wilayah pesisir di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam dengan melakukan relokasi.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki lahan dengan luas 10 hektare (ha) di Kapao, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam sebagai tempat relokasi bagi warga dari permukiman kawasan kumuh di wilayah pesisir Kelurahan Penajam itu.
"Tahap awal akan dilakukan penyelesaian legalitas lahan milik pemerintah kabupaten yang telah dibebaskan pada 2010 itu terlebih dahulu," ujarnya.
Ia menjelaskan tempat relokasi disiapkan layak secara lingkungan permukiman, di atas lahan dengan luas 10 ha tersebut bisa dibangun lebih kurang 500 rumah
"Kami akan siapkan tempat relokasi yang layak secara lingkungan permukiman, lahan 10 ha itu bisa dibangun kurang lebih 500 rumah,” katanya.
Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai melakukan penanganan di kawasan relokasi untuk warga dari permukiman kumuh dengan skala prioritas yang dilengkapi fasilitas umum.
Pemerintah kabupaten juga menyiapkan fasilitas umum, seperti tempat ibadah, sumber air bersih, dan sekolah di kawasan relokasi untuk warga di pemukiman kumuh, selain dibangunkan rumah.