Penajam (ANTARA Kaltim) - AR, remaja di bawah umur pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, harus menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke mapolres setempat.
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Iswanto di Penajam, Selasa, mengatakan warga RT 05 Kelurahan Giri Purwa, Kecamatan Penajam yang masih berusia 14 tahun itu, dikenakan wajib lapor setelah dilakukan diversi atau penyelesaian perkara anak di bawah umur di luar sistem peradilan pidana.
Diversi tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"AR dikembalikan kepada orang tuanya dan dikenakan wajib lapor ke Mapolres Penajam Paser Utara dua kali dalam sepekan," jelasnya.
Polres Penajam Paser Utara melakukan diversi dengan mempertemukan Balai Pemasyarakatan, jaksa penuntut umum, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA), orang tua pelaku, dan para korban.
Iswanto menyatakan polisi juga akan meminta penetapan pengadilan sebagai payung hukum hasil diversi tersebut.
"Polisi tetap memantau dan mengawasi sebelum berkas perkara dilanjutkan, serta memberikan bimbingan dan nasihat agar AR tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata Kasat Reskrim.
AR ditangkap personel Polres Penajam Paser Utara di kawasan Desa Api-Api, Kecamatan Penajam, pada Kamis (9/2) malam.
Dalam penangkapan itu, personel Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara dibantu Polsek Waru sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku di kawasan Desa Api-Api kilometer 38.
Pelaku berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Bison yang baru dicurinya di kawasan Nenang, Kecamatan Penajam.
AR sudah melakukan pencurian empat unit kendaraan roda dua di lokasi yang berbeda, yakni di Kelurahan Nenang, Nipah-Nipah, Desa Api-Api, serta di wilayah Kecamatan Babulu. Empat sepeda motor hasil curian itu disita polisi.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku melakukan aksi pencurian seorang diri dan hasil curiannya itu hanya disimpan untuk dipakai sendiri agar terlihat keren di depan pacarnya dengan berganti-ganti sepeda motor.(*)
Pelaku Pencurian Bawah Umur Diharuskan Wajib Lapor
Selasa, 14 Februari 2017 14:17 WIB