Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pajak Daerah menjadi peraturan daerah.
"Dewan telah menyetujui Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah," kata Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Paser Hendrawan Putra pada rapat paripurna DPRD Paser di Tanah Grogot, Selasa.
Pada rapat paripurna itu, hadir Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi, Wakil Bupati Mardikansyah serta unsur muspida setempat.
Dalam Perda Pajak itu kata Hendrawan Putra, telah ditentukan pajak dan retribusi daerah seperti tarif karaoke sebesar 20 persen dan tarif penerangan jalan ditetapkan enam persen.
"Hotel, losmen, rumah penginapan dan usaha lainnya yang sejenis dipungut pajak sebesar 10 persen," kata Hendrawan.
"Sementara, rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 unit dipungut pajak lima persen dari pendapatan," jelasnya.
Sementara, restoran yang penjualannya di atas Rp5 juta per bulan, lanjut Hendrawan, wajib menggunakan bon penjualan atau "bill" yang telah ditentukan oleh Dispenda.
Namun dalam persetujuan tersebut, kata Hendrawan, terdapat beberapa catatan dan revisi yang telah dilakukan.
"Seperti pada angka empat perubahan pasal 12 huruf e, tentang objek pajak hiburan yang berbunyi diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya diubah menjadi karaoke," ujar Hendrawan.
"Tujuan revisi untuk menghindari asumsi bahwa daerah ini memberikan peluang untuk berdirinya diskotik, klub malam, dengan memungut pajak hiburan dari tempat-tempat tersebut," tambah Hendrawan.
Sementara, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi menyambut baik disetujuinya Raperda Pajak Daerah tersebut.
"Kami sangat menyambut baik karena selama ini Paser kita bergantung pada Sumber Daya Alam yang nantinya akan segera habis," katanya.
"Oleh sebab itu, melalui perubahan raperda tersebut dapat memaksimalkan pajak daerah sesuai dengan kemampuan masyarakat membayar pajak," ujar Yusriansyah. (*)
DPRD Paser Setujui Perda Pajak Daerah
Selasa, 20 September 2016 23:00 WIB
Dewan telah menyetujui Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,"