Tana Paser (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Paser saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah atau Raperda Penertiban Umum.
"Ada 30 ayat dalam raperda ketertiban umum yang menjadi pembahasan dan saat ini tengah digodok," ujar Ketua Pansus Raperda Penertiban Umum DPRD Paser, Hendrawan Putra, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait di Tanah Grogot, Rabu.
Raperda Penertiban Umum tersebut kata Hendrawan, membahas tentang berbagai hal diantaranya, pendistribusian minuman beralkohol, makanan dan minuman halal, perizinan tempat hiburan malam atau THM serta kawasan tanpa asap rokok.
Ia menyatakan, Raperda Penertiban Umum tersebut tidak akan menghambat investasi di Kabupaten Paser.
"Raperda ini tidak akan menghambat investasi di Paser," katanya.
Untuk pendistribusian minuman beralkohol lanjut Hendrawan hanya diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan dalam pasal Raperda Ketertiban Umum.
Minuman beralkohol tambahnya, akan diatur pada segi pendistribusiannya saja.
"Terkait peredaran minuman beralkohol yang notabene haram menurut syariat Islam seperti disampaikan perwakilan MUI saat rapat, sesungguhnya raperda yang sedang dibahas saat itu hanya memfokuskan pada pendistribusiannya saja," jelasnya.
"Bukannya kami mendukung peredaran minuman beralkohol tetapi hanya untuk lebih menspesifikasikan tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol agar warung dan toko di pinggir jalan tidak bebas menjual. Jadi, dalam raperda itu diatur, peredaran minuman beralkohol hanya boleh di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang dan restoran," jelas Hendrawan.
Sedangkan terkait pengaturan peredaran makanan dan minuman halal tambahnya, yakni makanan dan minuman yang telah jelas ketentuan halal dan haramnya dalam syariat Islam.
"Makanan dan minuman halal sudah jelas ketentuannya berdasarkan syariat Islam melalui keputusan halal dari MUI. Itu yang menjadi salah satu landasan pada raperda itu," tutur Hendrawan.
DPRD Paser lanjut dia, saat ini masih menunggu draft Raperda Penertiban Umum untuk disahkan melalui sidang paripurna.
"Draftnya sudah rampung dan sudah bisa diserahkan ke DPRD untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna," ujar Hendrawan. (*)
DPRD Paser Godok Reperda Penertiban Umum
Kamis, 25 Agustus 2016 1:30 WIB
Ada 30 ayat dalam raperda ketertiban umum yang menjadi pembahasan dan saat ini tengah digodok,"