Samarinda (ANTARA Kaltim) - Setelah melalui pembahasan dan kajian yang cukup panjang, akhirnya DPRD Kaltim menyetujui penghapusan aset milik daerah Provinsi Kaltim berupa tanah eks Hotel Lamin Indah sebagai penyertaan modal kepada Perusda Melati Bhakti Satya.
Seperti diketahui, kendati Pemprov Kaltim sudah sejak lama menyetujui penghapusan aset tanah eks Hotel Lamin Indah guna pembangunan Trans Studio, DPRD Kaltim bersikukuh menunggu hasil kajian Komisi II.
Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS mengatakan proses panjang sebagai langkah kehati-hatian diperlukan karena setelah lahan eks Lamin Indah diserahkan ke Perusda MBS, hal ini menyangkut bentuk kerja sama ke depan antara Perusda MBS dengan pihak Trans Studio.
"Jadi sebenarnya bukan pada penghapusan asetnya, sebab beralih ke MBS yang juga milik Kaltim. Lebih dari itu terkait bagaimana pola kerjasamanya agar jangan sampai Kaltim sebagai tuan rumah menjadi dirugikan, melainkan saling menguntungkan," ucap Syahrun pada rapat paripurna ke-19 DPRD Kaltim, Rabu, (24/8).
Adapun rangkaian kronologinya, pada masa bakti DPRD Kaltim 2009- 2014, persetujuan belum dapat diberikan karena pembahasan final masalah ini mendekati akhir masa tugas. Kemudian, pada 31 Agustus 2014, rapat paripurna persetujuan dilimpahkan kepada DPRD Kaltim masa bakti 2014 -2019.
Selanjutnya, ada surat Komisi II DPRD Kaltim Nomor 02/KOM-II/I/2016 tertanggal 5 Januari 2016 perihal penyertaan aset dan surat bernomor 57/KOM-2/VI/2016, perihal klarifikasi atas proses persetujuan tanah eks Lamin Indah sebagai penambahan modal Perusda MBS.
Untuk menindaklanjuti keputusan yang telah dicapai oleh DPRD Kaltim periode 2009-2014 maka Komisi II melanjutkan keputusan terdahulu dengan menyampaikan dukungan terhadap persetujuan penghapusan aset barang milik daerah Kaltim berupa tanah eks Lamin Indah, dan lahan Pelabuhan Kariangau Kaltim.
"Persetujuan yang dimaksud diharapkan dapat mempercepat dan memaksimalkan pengelolaan serta pemanfaatan aset daerah bagi kemajuan dan kesejahteraan Kaltim," beber Syahrun.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan menuturkan rekomendasi Komisi II dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan DPRD Kaltim.
Adapun rekomendasi Komisi II pada intinya bagaimana penyerahan aset kepada Perusda MBS benar-benar membawa manfaat besar bagi daerah. Yang tidak kalah pentingnya memagari agar aset tersebut tetap milik Kaltim.
"Kepada siapa pun nantinya kerjasama antara Perusda MBS dengan pihak ketiga, lahannya tetap milik daerah, sedangkan hak penggunaan lahan kepada swasta. Serta bentuk pola kerjasama prinsipnya Kaltim jangan sampai merugi," tegas Edy. (Humas DPRD kaltim/adv)
DPRD Kaltim Setujui Penghapusan Lahan Eks-Lamin Indah
Rabu, 24 Agustus 2016 20:47 WIB