Asisten Pemerintahan Sekprov Kaltim Meiliana mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait perubahan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Meiliana menjelaskan, PP ini memuat ketentuan-ketentuan pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), jenis kriteria tipelogi hingga pada kedudukan tugas dan fungsi perangkat daerah. Ketentuan ini mengatur, kelembagaan di sekretariat provinsi hanya ada 3 Asisten dan 3 Staf Ahli Gubernur dengan 9 Biro.
"PP tersebut sudah berlaku dan kita sedang menyusun organisasi dan perangkat daerahnya. Diharapkan minggu depan sudah selesai. Kami juga sudah melakukan rapat dengan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak bersama Sekprov Kaltim H Rusmadi, para Asisten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim dan Biro Organisasi untuk menyusun dan menata kembali perangkat daerah sesuai amanat PP tersebut," ungkap Meiliana.
Untuk pegawai yang lembaganya terkena perampingan, lanjut Meiliana nantinya mereka harus mengikuti job fit untuk melihat kompetensi masing-masing. Setelah itu akan dikukuhkan oleh gubernur, karena pemprov belum membuka seleksi terbuka untuk jabatan eselon. Penataan kelembagaan sesuai PP 18 Tahun 2016 tersebut ditargetkan rampung pada Desember mendatang. (Humas Prov Kaltim/mar)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.