Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Kaltim Suwarno mengatakan, Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Paser dilarang menerima atau menawarkan siaran iklan komersil selama masa percobaan enam bulan.
"RPK Paser dilarang menerima iklan komersil selama masa percobaan enam bulan," kata Suwarno saat menghadiri acara penyerahan Izin Prinsip Penyiaran (IPP) RPK Paser di Samarinda, Selasa.
"Kecuali, iklan layanan masyarakat baru diperbolehkan," ujarnya.
Acara penyerahan IPP tersebut dihadiri Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Wakil Bupati Paser Mardikansyah, Wakil Ketua DPRD Paser Layhief Thaha, perwakilan Diskominfo Kaltim, Kepala Diskominfo Paser Muslih serta Komisioner KPID Kaltim.
Selain itu lanjut Suwarno, KPID meminta kepada RPK Paser selama masa percobaan tersebut agar memperhatikan kualitas konten siaran.
"Terpenting selama masa percobaan adalah kualitas konten siaran diantaranya dua puluh persen muatan lokal," ujar Suwarno.
Sebelum RPK mendapatkan izin tetap lanjut ia, kualitas SDMnya pun perlu diberikan penataran.
"Nanti kami akan berkoordinasi lagi dengan pihak RPK Paser untuk memberikan penataran terkait penyiaran." jelas Suwarno.
Hal itu dilakukan tambahnya, untuk memberikan pemahaman kepada SDM dari RPK, sebagai media corong pemerintah, agar tidak melakukan kesalahan saat proses penyiaran.
"Jangan sampai ada kesalahan dalam penyiaran baik itu yang tidak sengaja ataupun disengaja, yang bisa merugikan pihak lain dan mengakibatkan pencemaran nama baik orang lain," tutur Suwarno.
"Apalagi kalau sampai ada tiba-tiba masyarakat menyudutkan pemerintah saat siaran," imbuhnya.
Selama masa percobaan enam bulan ini kata Suwarno, RPK Paser diberikan waktu untuk dapat mempersiapkan segala persyaratan untuk menuju tahap izin tetap.
"Akan ada waktu tambahan bila enam bulan tidak siap atau layak untuk izin tetap. Tapi kalau waktu yang diberikan juga belum memenuhi kriteria penilaian, terpaksa Izin Prinsip Penyiaran yang sudah diberikan akan dicabut," kata Suwarno. (*)
KPID : Radio Pemerintah Paser Dilarang Siarkan Iklan
Kamis, 11 Agustus 2016 0:28 WIB
RPK Paser dilarang menerima iklan komersil selama masa percobaan enam bulan,"