"Pada Kamis (23/3) lalu kami menindaklanjuti hasil pertemuan antara warga Desa Kerayaan Kabupaten Kutai Timur dengan perusahaan sawit PT WIN guna menagih hasil pertemuan sebelumnya yang disepakati dalam dua Minggu akan menuntaskan masalah ganti rugi lahan milik warga, namun kenyataannya tidak ada," kata Agiel di Samarinda, Rabu.
Agiel menjelaskan, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dua Minggu lalu PT. WIN berjanji akan menghadiri audiensi dan menyelesaikan masalah atas tuntutan Kelompok Tani Karya Bersama terkait penyerobotan lahan perkebunan seluas 430 hektar di Desa Kerayaan, Kabupaten Kutai Timur.
"Namun faktanya, niat PT WIN untuk mengganti rugi hanyalah isapan jempol belaka. Menindaklanjuti hasil RDP beberapa waktu lalu, DPRD Kaltim melakukan pertemuan dengan pihak terkait di Kecamatan Sangkulirang, agar masalah tersebut bisa segera dituntaskan," katanya.
Agiel yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kutai Timur itu menyatakan, PT WIN terkesan tidak peduli terhadap kelompok tani yang sudah bertahun-tahun tanahnya diserobot dan hak mereka dirampas perusahaan
Ia merasa geram dengan sikap perusahaan yang berputar-putar menjelaskan tapi ujungnya tidak jelas. PT. WIN terkesan menganggap enteng dan sangat keterlaluan, sudah bertahun tahun lahan milik warga diserobot, tidak ada ganti rugi.
Lanjutnya, sudah sangat jelas dalam peta, tanah itu milik kelompok tani, tapi PT. WIN mencaplok saja tanpa ganti rugi, ini merampok rakyat namanya.
Agiel menegaskan, kasus penyerobotan lahan oleh PT WIN akan dibawa ke ranah hukum bila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik ke kelompok tani.
“Kita siapkan pengacara bantu petani melaporkan penyerobotan ini ke pihak yang berwajib. PT WIN ini tak miliki rasa empati kepada warga yang tanahnya diserobot lalu tak di ganti rugi. Mereka melukai rasa keadilan publik dengan merampas hak rakyat,” ujar Agiel.
Hal senada juga dikemukakan Anggota Komisi I DPRD Kaltim M. Udin bahwa PT WIN dinilai tidak konsisten dengan hasil rapat dengan DPRD Kaltim dan kelompok tani.
“Mereka menjanjikan dua Minggu, tapi ini sudah lebih dari 2 minggu tidak ada juga. Kita buat saja kesepakatan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan di lahan seluas 435 hektare tersebut. Sudah sangat jelas surat kepala Desa Kerayan menyatakan 435 hektar itu di luar HGU,” tegas M.Udin. (Fan/ADV/ DPRD Kaltim)