Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB secara dalam jaringan jenjang SMP dan SMA untuk jalur khusus keluarga miskin dan siswa berprestasi.
"Kesempatan ini silakan digunakan sebaik-baiknya oleh para wali murid yang anaknya mau masuk SMP dan SMA," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan Muhaimin kepada wartawan di Balikpapan, Rabu.
Pada Sabtu (23/7), siswa baru dari seluruh jalur PPDB akan diverifikasi dan melakukan daftar ulang di sekolah pilihan yang menerimanya.
Selanjutnya pada Senin (25/7), siswa sudah mulai masuk sekolah tahun ajaran baru dan melaksanakan program Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) khusus untuk siswa baru.
Sampai akhir pekan lalu, sekolah-sekolah di Balikpapan baru saja menyelesaikan PPDB daring untuk jalur umum dan bina lingkungan.
"Ada sekolah yang menetapkan kuota kursi sampai 70 persen untuk jalur bina lingkungan. Saya senang, berarti sekolah itu tahu posisinya di masyarakat," kata Muhaimin.
Sekolah negeri di Balikpapan pada umumnya hanya mengalokasikan maksimal 20 persen slot kursi siswa baru untuk program bina lingkungan.
Adapun sekolah yang jatah kursi jalur bina lingkungannya besar biasanya berlokasi di tepi kota atau merupakan sekolah baru.
Jalur bina lingkungan merupakan penerimaan siswa baru terutama berdasarkan kedekatan alamatnya dengan sekolah atau rumah tinggalnya berada dalam lingkungan sekolah tersebut.
Idenya kembali ke niat awal sekolah tersebut didirikan di lingkungan itu, yaitu untuk tempat bersekolah anak-anak di lingkungan itu juga.
"Kalau sekolah negeri di lingkungan itu sudah memberikan jatah sampai 70 persen, lalu ternyata tidak tertampung juga, kan masih ada sekolah swasta," tambah Muhaimin.
Bagaimanapun, dalam penerimaan jalur bina lingkungan tetap ada seleksi berdasarkan nilai akademik, prestasi ekstrakurikuler, atau aspek-aspek lain.
Pada kesempatan terpisah, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menilai PPDB daring sudah seusai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, karena pelaksanaannya berlangsung transparan sekaligus mendidik masyarakat untuk tertib mengikuti sistem yang dibuat.
Mengenai penjatahan atau kuota seperti jalur bina lingkungan, keluarga miskin, siswa berprestasi dan anak guru, menurut Abduloh, sistem itu merupakan hal yang disepakati, dibenarkan dan diatur, serta tidak bertentangan dengan UU.
"Saya justru mengingatkan masyarakat jangan sampai di lingkungannya ada anak yang tidak sekolah," kata Abdulloh. (*)