Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan kepada semua perusahaan angkutan umum di wilayah itu, tetap memberikan pelayanan kepada penumpang yang ingin mudik meski di hari lebaran.
"Tahun lalu di Kota Bontang pernah kejadian, setelah Shalat Ied banyak calon penumpang yang siap di terminal dan bus di Terminal Bontang sebenarnya siap, tetapi sopirnya yang tidak ada. Kejadian itu jangan sampai terulang lagi," ujar Plt Kepala Dishub Provinsi Kaltim Hafidz Lahiya di Samarinda, Selasa.
Kasus seperti ini, lanjutnya, jangan sampai terulang lagi di kabupaten maupun kota lain di Provinsi Kaltim, terutama bagi Kota Bontang yang pernah menelantarkan penumpang. Apalagi pelayanan penumpang tidak boleh libur meski hari libur lebaran, padahal sopir bisa bekerja setelah Shalat Ied.
Untuk itu, dalam pekan ini ia akan melayangkan surat edaran kepada semua perusahaan angkutan lebaran di kabupaten/kota di Kaltim, untuk tidak meliburkan beberapa sopirnya guna tetap memberikan pelayanan kepada mereka yang ingin mudik.
Bagi perusahaan angkutan umum yang tidak mengindahkan surat edaran itu, lanjutnya, akan dikenai sanksi tegas yang diantaranya berupa tidak memperpanjang izin operasional. Tindakan ini perlu diambil karena pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan.
Untuk teknis siapa saja sopir yang ditugaskan saat hari lebaran, katanya, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan angkutan umum, karena bisa saja perusahaan mengatur bagi sopir non-Muslim yang ditugaskan saat lebaran, atau jika tidak ada yang non-Muslim, maka perusahaan terkait yang bisa mengatur sopir mana yang bisa ditugaskan.
"Angkutan umum tidak boleh libur meski lebaran karena sifatnya adalah pelayanan. Namanya saja pelayanan angkutan umum, maka setiap saat penumpang yang membutuhkan harus siap. Soal teknis siapa sopirnya yang ditugaskan saat lebaran setelah Shalat Ied, itu kami serahkan kepada perusahaan masing-masing," katanya.
Di sisi lain, ia juga menekankan kepada kabupaten/kota melakukan pemantauan terhadap posko lebaran baik posko angkutan udara, laut, maupun posko angkutan darat. Posko harus berada di tempat terbuka agar masyarakat mudah menjangkau, bukan posko di dalam ruang yang masih terjadi di tahun sebelumnya. (*)
Dishub Kaltim: Penumpang harus Dilayani saat Lebaran
Selasa, 21 Juni 2016 17:11 WIB