Jakarta (ANTARANews - Kaltim) - Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan artis Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka.
"Luna dan Cut Tari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak harus ditahan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ito Sumardi di Jakarta, Jumat.
Kedua artis yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno dengan artis Nazriel Irham alias Ariel dan diancam dengan pasal 55 dan 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Asusila, ujarnya.
Polri sebelumnya sudah menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).
Cut Tari dan Luna Maya bahkan telah menyampaikan permohonan maafnya kepada publik pada Kamis (9/7), namun hal tersebut tidak mempengaruhi penyidikan.
Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.
Identifikasi fisik dengan menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation).
Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut.