Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 153 wartawan di Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia telah mengantongi kartu sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers.
"Pada 2015 lalu baru ada 140 anggota PWI Kaltim yang memperoleh sertifikasi, tetapi dengan lulusnya 13 peserta UKW angkatan ke-9 yang digelar pertama tahun ini, berarti PWI Kaltim memiliki 153 anggota yang kompeten," ujar Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi di Samarinda, Rabu.
Hal ini berarti wartawan yang berkompeten itu dinyatakan layak menjalankan tugasnya dalam melakukan wawancara, mencari, dan mengolah berita untuk disampaikan kepada publik melalui medianya masing-masing.
Ia menilai sebanyak 13 orang peserta UKW yang digelar pada 15-16 Maret kali ini jauh lebih baik ketimbang peserta UKW sebelumnya, karena bisa dinyatakan kompeten atau lulus 100 persen.
"Pada UKW tahun-tahun sebelumnya selalu ada peserta yang tidak lulus, termasuk UKW pada Desember 2015 terdapat tiga wartawan dinyatakan belum kompeten. Tapi, peserta UKW kali ini cukup membanggakan karena 100 persen lulus," katanya.
Peserta UKW yang berjumlah 13 orang itu terdiri dari enam orang wartawan muda dan tujuh orang wartawan madya. Sementara untuk kelas wartawan utama, tidak ada peserta yang ikut UKW kali ini.
Endro juga mengatakan pada 2016, PWI Kaltim menargetkan tiga angkatan lagi untuk UKW, sehingga sepanjang 2016 akan digelar empat kali UKW bekerja sama dengan PWI Pusat.
PWI Kaltim, lanjutnya, akan terus meningkatkan kualitas wartawan, di antaranya dengan cara mengadakan pelatihan dan uji kompetensi agar ke depan semua anggota PWI bisa mengantongi sertifikat UKW.
Apalagi hingga saat ini baru sekitar 50 persen dari total sekitar 300 anggota PWI Kaltim yang mengantongi sertifikat UKW, sehingga PWI berkewajiban menggelar UKW di masa mendatang, sampai semua anggota memperoleh sertifikat.
Menurut Endro, sertifikat UKW harus dimiliki wartawan karena berdasarkan edaran yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, narasumber berhak menolak diwawancarai oleh wartawan yang tidak berkompeten atau tidak memiliki kartu sertifikat UKW. (*)
153 Wartawan Kaltim Kantongi Sertifikat UKW
Rabu, 16 Maret 2016 19:59 WIB