Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Bontang, UM, di Rutan Polda Kaltim, Balikpapan.
"Udin Mulyono mulai ditahan pada Kamis kemarin (4/2), karena saat ditahan di Lapas Bontang terlihat berkeliaran di luar," kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Polda Kaltim, AKBP Feri Jaya di Balikpapan, Jumat.
Polda bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi KONI Bontang.
Pada dugaan korupsi perjalan fiktif oleh KONI Bontang, penyidik telah menetapkan sebanyak dua tersangka yaitu UM dan bendaharanya berinisial E.
Sedangkan saksi yang diperiksa sudah banyak sekitar 60 orang. Nilai kerugian untuk hitungan diperkirakan sebesar Rp5,6 miliar.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun tahanan dan denda Rp1 miliar. (*)
Polda Kaltim Tahan Mantan Ketua KONI Bontang
Jumat, 5 Februari 2016 22:11 WIB