Penajam (ANTARA Kaltim) - Anggaran kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara 2016, masih dalam pembahasan karena harus melakukan revisi Peraturan Bupati Tahun 2015.
Kepala Bagian Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhammad Amin, saat dihubungi di Penajam, Selasa mengatakan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2015, perjalanan dinas anggota DPRD masuk golongan C, namun pada tahun ini (2016) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, mengusulkan perjalanan dinas menjadi golongan B.
"Klasifikasi biaya perjalanan dinas untuk anggota DPRD yang sebelumnya golongan C akan dinaikkan menjadi golongan B," jelasnya.
"Perlu ada revisi Perbup pada pasal 8 tentang tingkat golongan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu," kata Muhammad Amin, namun enggan menyebutkan besaran anggaran untuk perjalanan dinas anggota DPRD tersebut.
Usulan kenaikan golongan perjalanan dinas anggota DPRD tersebut menurutnya, masih dalam proses pengajuan Perbup yang akan dibuatkan surat keputusanya (SK) kemudian dilaporkan kepada kepala daerah melaui Asisten Administrasi Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Besaran nliai standarisasi perjalanan dinas untuk masing-masing golongan tambah Muhammad Amin, masih menggunakan format penghitungan yang lama dan tidak ada perubahan, termasuk kebijakan perjalanan dinas dalam provinsi untuk pegawai non PNS (pegawai negeri sipil).
"Besaran nilai standarisasi perjalanan dinas dalam dan luar daerah tidak ada perubahan nilainya karena tetap mengacu pada penghitungan lama dan mudah-mudahan dalam waktu dekat pengajuan kenaikan golongan perjalanan dinas anggota DPRD itu segera disetujui oleh Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar," ujar Muhammad Amin. (*)
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Penajam Masih Dibahas
Selasa, 26 Januari 2016 21:35 WIB
Klasifikasi biaya perjalanan dinas untuk anggota DPRD yang sebelumnya golongan C akan dinaikkan menjadi golongan B,"