Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 147 permohonan
penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan
wali kota dari 132 daerah.
"Semua permohonan sudah dicatat di buku registrasi perkara
konstitusi," kata Kepala Bidang Humas MK Budi Ahmad Johari di Jakarta,
Rabu.
Dari seluruh permohonan yang masuk, ada 128 perkara yang
diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati, 11 perkara oleh calon wali
kota dan wakil wali kota, enam perkara oleh calon
gubernur dan wakil gubernur, dan satu perkara oleh pemantau Pilkada
dengan
calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu ada satu permohonan yang tidak diajukan oleh calon kepala daerah dari Kabupaten Boven Digoel, Papua.
Budi menjelaskan bahwa MK selanjutnya akan menyampaikan salinan
permohonan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon
serta pihak terkait termasuk pasangan peraih suara terbesar dalam
pemilihan kepala daerah (pilkada) di masing-masing daerah.
"Sejak Senin (4/1) telah berlaku kewajiban MK untuk menyelesaikan
perkara sengketa pilkada ini selama 45 hari kerja," tutur Budi. (*)
MK Terima 147 Permohonan Penanganan Sengketa Pilkada
Rabu, 6 Januari 2016 14:09 WIB