Penajam (ANTARA Kaltim) - Perceraian pegawai negeri sipil (PNS) sepanjang 2015 mencapai 20 kasus atau meningkat 100 persen dibanding tahun 2014, kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Dahlan.
"Banyak faktor yang mempengaruhi para PNS mengajukan cerai. Faktor yang mendominasi salah satunya karena ketidakharmonisan dalam rumah tangga," kata Dahlan saat dihubungi di Penajam, Senin.
Proses perceraian kalangan PNS, menurut Dahlan, tidak mudah karena selain diatur dalam undang-undang, juga tahapan pengajuan perceraian tersebut dimulai dari tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang selanjutnya akan disampaikan kepada kepala daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mendapatkan persetujuan.
Sepanjang 2015, lanjut Dahlan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga memberikan sanksi tegas kepada 12 PNS karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun tersandung masalah hukum.
"Kami mencatat pada 2014 PNS yang diberikan sanksi hanya 11 orang, tetapi pada 2015 PNS yang dikenakan sanksi meningkat menjadi 19 orang, 12 PNS di antaranya diberi sanksi tegas," katanya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga memberikan sanksi penurunan pangkat kepada para PNS bermasalah tersebut, dua PNS di antaranya diberhentikan secara tidak hormat karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari tanpa keterangan.
"Tujuh orang diberhentikan sementara karena tersangkut permasalahan hukum dan kini sedang menjalani masa penahanan," kata Dahlan. (*)