Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara mengingatkan para sopir angkutan umum di daerah setempat agar tidak menaikkan tarif secara sepihak.
"Kami akan menindak para sopir angkutan umum dalam kota maupun luar kota yang terbukti menaikkan tarif di saat arus mudik dan arus balik libur perayaan tahun baru, yang dipastikan akan terjadi lonjakan penumpang," tegas Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubbudpar Penajam Paser Utara Buhadi saat dihubungi di Penajam, Kamis.
"Kami minta kerja sama masyarakat pengguna jasa angkutan agar melapor jika ada sopir yang meminta ongkos atau biaya angkutan yang tidak sesuai tarif yang sudah ditetapkan," tambahnya.
Tarif angkutan umum luar kota untuk mobil jenis colt rute Penajam-Tanah Grogot, Kabupaten Paser, sebesar Rp58 ribu dan tarif bus Penajam-Tanah Grogot Rp9 ribu.
Selain itu, tambah Buhadi, juga tidak ada kenaikan tarif angkutan laut saat arus mudik dan balik, libur perayaan tahun baru.
Untuk tarif normal "speedboat" jurusan Penajam-Balikpapan Rp17 ribu, sedangkan tarif penumpang jurusan Penajam-Balikpapan untuk kapal klotok Rp10 ribu.
"Dishubbudpar tidak mengatur tarif untuk mencarter angkutan umum darat dan laut, karena kesepakatan tarif itu langsung antara sopir dan penumpang," kata Buhadi.
Sementara itu, Kepala Pelabuhan Kabupaten Penajam Paser Utara Aminullah mengatakan satu hari sebelum atau H -1 libur tahun baru sudah terjadi lonjakan penumpang yang menggunakan jasa angkutan umum laut, yakni "speedboat" dan klotok sekitar 10 persen.
"Kami prediksi akan terjadi lonjakan penumpang mencapai 20 persen pada arus balik libur tahun baru yakni, pada dua hari dan tiga hari atau H +2 dan H +3 setelah perayaan tahun baru. Sampai saat ini arus lalu lintas air masih aman dan terkendali," ujar Buhadi. (*)