Semarang (ANTARA Kaltim) - Dipimpin Jahidin, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Jawa Tengah dalam rangka menguatkan formulasi dan strategi yang tepat menyelesaikan untuk penyelesaian beberapa raperda yang belum terselesaikan.
"Kami bertukar pikiran, saling memberi informasi terkait formulasi dan strategi menyelesaikan raperda prioritas. Tentu melibatkan komisi, pansus, kemudian melewati mekanisme pembahasan dan rangkaian sosialisasi, seminar, rapat dengar pendapat dan berbagai persyaratan yang perlu dilalui," kata Jahidin dalam pertemuan yang didampingi anggota Baperda lainnya Baharuddin Demmu, M Samsun, dan Yakob Monika.
Kalimantan Timur pada 2014-2015 telah mengesahkan 8 perda dari 26 raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (P3D) tahun 2015. Dengan demikian terdapat sejumlah raperda yang harus diselesaikan pada 2016.
"Adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah satu dasar yang menyebabkan munculnya kendala kerja. Sebab ada perubahan kewenangan lebih banyak kepada Provinsi Kalimantan Timur daripada kabupaten/kota," sebut Jahidin.
Oleh karena itu, untuk menghadapi tantangan melaksanakan penyusunan raperda, selain formulasi dan strategi, beberapa raperda di Kaltim yang mirip dengan perda yang telah disahkan oleh DPRD Jawa Tengah bisa dijadikan acuan pembahasan.
Perda tersebut yaitu Perda tentang Keolahragaan, Perda Kearsipan dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang.
Samsulihin, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Jateng yang menerima rombongan DPRD Kaltim di ruang rapat pimpinan DPRD Jawa Tengah memaparkan bagaimana koordinasi Baperda DPRD Jateng dengan komisi-komisi untuk menyusun pokok pikiran terkait raperda untuk dimasukkan dalam P3D tahun 2016.
Tak hanya itu, prosedur rapat internal serta mekanisme koordinasi mengajukan keberatan ketika ada sejumlah agenda Baperda yang berubah, karena perubahan tersebut tak jarang menjadi kendala.
Samsulihin mencontohkan Baperda di DPRD Jateng sudah diwanti-wanti jangan sampai kegiatan yang berkaitan dengan pembahasan raperda terhambat salah satunya karena faktor anggaran.
Selain itu setiap raperda yang dibahas selalu melalui proses dimana Baperda dan Biro Hukum melakukan sinkronisasi bersama lebih dulu sebelum dimasukkan dalam Prolegda dan disetujui dalam APBD melalui pengesahan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim.
"Perda merupakan produk unggulan dari DPRD. Tentu hal ini menjadi perhatian khusus bagi kami di DPRD. Akan menjadi beban jika Perda tidak dijalankan sebaik-baiknya,"ungkap Samsulihin. (Humas DPRD Kaltim/adv)
Usulan Perda Harus lewat Rekomendasi Baperda
Kamis, 17 Desember 2015 17:57 WIB