Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur Dahri Yasin mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk transparan soal pemanfaatan dana jaminan reklamasi dari perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kaltim.
Dahri Yasin saat ditemui di Samarinda, Rabu, mengatakan banyak kerusakan lingkungan yang terjadi setelah operasional tambang batu bara berhenti, sehingga mengakibatkan sejumlah bencana yang membawa korban jiwa.
"Ini fakta akibat yang ditimbulkan pascatambang, tidak sebanding dengan dana jaminan reklamasi. Misalnya dana jaminan reklamasi yang diberikan 100, tetapi kenyataannya beban pembiayaan yang harus ditanggung 200," kata Dahri Yasin, menanggapi munculnya tuntutan reklamasi lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di berbagai daerah di Kaltim.
Tuntutan itu muncul setelah kolam bekas tambang batu bara yang banyak terdapat di Kota Samarinda menewaskan 12 orang anak dalam kurun waktu beberapa bulan, termasuk kasus terakhir pada akhir November 2015.
Menurut Dahri, masyarakat sudah sampai pada puncak titik jenuh dan semakin kritis terhadap persoalan-persoalan tambang.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan keterbukaan soal dana jaminan reklamasi yang disetor perusahaan pertambangan batu bara kepada pemerintah daerah harus dipaparkan secara transparan kepada publik.
"Masyarakat menilai Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota Samarinda seolah lepas tangan atas ketidakmampuan menjamin tidak terulangnya kasus tewasnya 12 orang anak di kolam bekas lubang tambang yang tidak direklamasi," ujarnya.
Ia mengatakan kesalahan dari pemerintah adalah tidak memperkirakan seberapa besar akibat yang ditimbulkan dari suatu kegiatan pertambangan.
Bisa dana jaminan reklamasi yang disetor terlalu kecil, sehingga saat perusahaan tambang merasa sudah memenuhi syarat, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa.
"Akibat dari itu, banyak perusahaan tidak melakukan reklamasi. Semua harus duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi salah paham. Jika itu tanggung jawab pengusaha, ya pengusaha harus menjalankan kewajiban. Ketika pengusaha tidak menjalankan aturan, konsekuensi harus mereka terima dan hukum harus bertindak tegas," katanya.
Dahri Yasin menimpali, "Jika memang kegiatan reklamasi harus menjadi beban APBD Samarinda atau APBD Kaltim, terlebih dahulu perlu dihitung besaran alokasi anggaran serta pendapatan royaltinya".(*)