Balikpapan (ANTARA) - Pihak pengembang perumahan di Kota Balikpapan PT Pahala Investama Energi, pengembang Perumahan Griya Rudina Asri (GRA) membantah melakukan tindak pidana penipuan seperti yang dilaporkan oleh puluhan konsumennya ke Polresta Balikpapan beberapa waktu lalu.
"Melapor itu adalah hak mereka, tapi apa yang dituduhkan selama ini sama sekali tidak benar, bahkan cenderung fitnah," tegas Komisaris PT Pahala Investama Energi, Pangeran Cani didampingi kuasa hukumnya, Ardiansyah, Minggu (12/1).
Dalam laporan tersebut, perumahan yang dikembangkan Cani dikatakan tidak memiliki wujud dan sebagainya, bahkan salah satu pelapor menyampaikan telah membayar rumah dan dijanjikan akan dibangunkan rumahnya dalam waktu satu bulan namun tidak terealisasi.
Menjawab hal itu, Cani menegaskan bahwa perumahan yang ia kembangkan yang terletak di Kilometer 10 Karang Joang, Balikpapan Utara sudah memiliki wujud, dan salah satu pelapor yang mengatakan sudah lunas namun belum ada wujud bangunannya tersebut katanya masih terkendala akses jalan.
Lokasi perumahan itu, akses jalannya terhambat, mengingat bersamaan dengan pembangunan jalan bebas hambatan atau tol dari Balikpapan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) namun sejumlah unit rumah telah terbangun disana.
"Kalian bisa lihat sendiri bangunan sudah ada bahkan sudah ada yang menempati, dan pelapor bilang sudah lunas namun belum terbangun itu rumah komersil bukan subsidi," katanya.
Ia menjelaskan perumahan yang kembangkan dicampur antara rumah subsidi dan rumah komersil, namun untuk rumah komersil diletaknya di area pojok.
"Bahkan untuk rumah subsidi kami berbeda dari yang lain, kami menggunakan spesifikasi yang tinggi menggunakan bata merah," ungkapnya.
Cani menuturkan atas laporan tersebut, pihaknya merasa dirugikan mengingat nama baiknya tercemar dengan stigma negatif yang digiring ke berbagai media melalui kuasa hukum pelapor.
"Maka kami disini tidak tinggal diam, bila mereka ingin pengembalian kami lakukan, tapi tuduhan-tuduhan yang mencemarkan nama baik itu kami akan laporkan balik," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum pihak pengembang Ardiansyah mengatakan akan mendampingi kliennya untuk melaporkan balik pihak-pihak yang telah melaporkannya ke Polresta Balikpapan
Menurutnya dari laporan itu berbuntut panjang, dan yang sangat disayangkan saat tersebar di berbagai akun media sosial dimana hal tersebut menjadi bola liar dan memicu stigma negatif ke masyarakat.
“Untuk itu maka kami akan melakukan langkah hukum kepada mereka yang melakukan fitnah ini, kami akan laporkan ini adalah tindak pidana pencemaran nama baik, dengan dasar UU ITE ,” tegasnya.
Ardiansyah mengatakan, pelaporan ini akan dilakukan ke Siber Crime Ditkrimsus Polda Kaltim, paling cepat akan dilakukan Senin (13/1) dan paling lambat Jumat (17/1).
“Kami sudah deteksi akun – akun yang melakukan fitnah tersebut, termasuk yang menyampaikan penyataan fitnah tersebut di media konvensional,” ucapnya.
Diakuinya, dalam kasus ini terlihat ada proxy untuk menyudutkan dan menjatuhkan pengembang GRA karena pada kenyataan tidak seperti itu. Dan hal ini akan dibuktikan pada proses pelaporan.
“Proxy ini ada yang menggunakan berbagai platform media dan kawan-kawan pemuda, untuk saling menjatuhkan. Dan apa yang dituduhkan tidak benar, fitnah dan perbuatan ini sangat keji,” tegasnya.
Ardiansyah menambahkan perusahaan sangat terbuka untuk pengembalian uang konsumen yang memintanya.
"Tapi untuk konsumen-konsumen yang berkomentar negatif, pihaknya meminta untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu," tuntas dia.