Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Di lingkungan Polresta Balikpapan masih terdapat banyak polisi "nakal" (melanggar kode etik kepolisian) selama kurun Januari-Maret 2010, yakni 21 orang meskipun jumlah tersebut turun ketimbang periode yang sama pada 2009 mencapai 45 orang.
"Kebanyakan kasus pelanggaran di lingkungan Polresta Balikpapan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti, mereka semua sudah mendapat hukuman yang disesuaikan dengan kesalahannya," kata Kepala Unit Pelayanan Penegakan dan Pengaduan Disiplin (Kanit P3D) Polresta Balikpapan, Iptu Abdul Jiha, di Balikpapan, Kamis.
Personel yang melanggar kode etik itu mulai dari tingkat bintara hingga perwira pertama (Pama).
Ada dua perwira yang melanggar kode etik karena tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, yakni pama berpangkat Ipda dan Iptu.
"Lainnya adalah bintara dengan pelanggaran yang dilakukan seperti tidak melaksanakan tugas dengan baik, kawin siri, dan penyalahgunaan wewenang," katanya.
Dari 21 personel yang melakukan pelanggaran tersebut, lima orang sudah masuk proses sidang dan sudah ada keputusan, di antaranya yang bersangkutan dijatuhi sanksi 21 hari kurungan dan penundaan pangkat selama dua periode (satu tahun).
"Paling berat hukuman yang dijatuhkan oleh Polresta Balikpapan, kepada anggota yang melanggar aturan kode etik tersebut adalah penundaan pangkat selama dua periode atau satu tahun," jelasnya.