Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Badan Pengawas Pemilu RI mendatangi Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk melakukan verifikasi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dari salah satu calon wakil wali kota yang mengikuti Pilkada 9 Desember 2015.
"Kami akan ke KPU dan melacak apa sebenarnya yang terjadi. Ini kan kami tidak bisa merekomendasi untuk membatalkan atau meloloskan, tapi mencari sisi kebenaran terkait ijazah itu," kata Ketua Bawaslu RI, Nasrullah di sela-sela acara Sosialisasi Pengawasan Pilkada di Balikpapan, Jumat.
Dia mensinyalir adanya kejanggalan karena adanya dua ijazah dari salah satu calon wakil walikota Balikpapan, biasanya setiap orang hanya punya satu ijazah kalau tamat sekolah, katanya.
"Artinya ada dugaan melakukan penyampaian yang tidak benar, disampaikan oleh salah seorang kandidat," kata Nasrullah.
Bawaslu RI mengetahui adanya dugaan ijazah palsu salah satu calon wakil walikota Balikpapan dari Panitia Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Panwaslu Kaltim) dan laporan masyarakat, katanya.
"Ini perlu investigasi dan dilacak dan tidak boleh dibiarkan, sebab kalau dibiarkan akan tidak selesai persoalan dan berikan prinsip kepastian hukum kepada seseorang jangan ditunda-tunda," kata Nasrullah.
Nasrullah menegaskan juga apabila dalam pemeriksaan ternyata pihak penyelenggara yakni KPU benar ikut serta maka secara kode etik harus dipecat.
"Harus dipecat kalo melakukan pengingkaran dari sisi kode etik dan ditambah jika memang ada unsur yang dengan sengaja menodai sisi netralitasnya yang diperbuat dan berafiliasi dengan salah satu pihak maka kena pasal pidana," kata Nasrullah.
Pilkada Balikpapan yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 yang diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon).
Nomor urut 1 adalah paslon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, Rizal Effendi - Rahmad Mas`ud, paslon nomor urut 2 yaitu Andi Burhanuddin Solong - Abdul Hakim Rauf dan paslon nomor urut 3 yakni Heru Bambang - Sirajudin Mahmud. (*)