Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tak banyak masyarakat mengetahui, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai penegak kedisiplinan sesuai dengan tata tertib dan kode etik DPRD Kaltim.
Persoalan hukum diluar konteks, otomatis bukan menjadi ranah BK. Semisal jika terdapati satu dari anggota DPRD Kaltim yang tersangkut persoalan hukum. Jika proses hukum sudah menetapkan secara benar berikut bukti-bukti nyata, BK wajib untuk memprosesnya.
"BK juga memiliki kewenangan serta kewajiban memulihkan nama baik jika tudingan tersebut tidak benar. Merehabilitas dalam pemulihan nama baik sudah menjadi tanggung jawab utama BK," kata Ali Hamdi selaku Ketua BK DPRD Kaltim saat melaksanakan rapat bersama staf dan tenaga ahli dalam rangka membahas surat-surat masuk pengaduan masyarakat.
Adapun beberapa surat pengaduan masyarakat, misal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Front Aksi Mahasiswa Kaltim. Selain itu, revisi tata tertib akan dilakukan sehingga kedepan dapat meng-cover aduan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan kode etik, kejelasan pengadu haruslah jelas. Artinya memiliki identitas, materi serta alat bukti jelas.
Perlu diketahui, BK DPRD Kaltim sejak periode keanggotaan 2014 sampai 2015 telah optimal dalam bekerja dan pro aktif dalam menanggapi pengaduan masyarakat.
"Apabila pelapor tidak memiliki identitas jelas, BK menganggap itu Cuma surat kaleng yang tidak perlu untuk ditanggapi," imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
DPRD Kaltim membuka seluas-luasnya pengaduan masyarakat, termasuk pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Kaltim sebanyak 55. (Humas DPRD Kaltim/adv)
Pemulihan Pencemaran Nama Baik Menjadi Tugas Wajib BK
Minggu, 6 September 2015 22:09 WIB