Penajam (ANTARA Kaltim) - Dampak penerapan Kurikulum 2013 di Kabupaten Penajam Paser Utara, membuat sejumlah guru sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) dan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) penerima tunjangan profesi di daerah itu, harus mengurus ulang sertifikasi.
Kepala SMK Negeri 4 Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Satoni Solle, di Penajam, Rabu, mengatakan pengurusan sertifikasi ulang tersebut harus dilakukan karena pada Kurikulum 2013 beberapa nama mata pelajaran mengalami perubahan sehingga tidak sesuai dengan bidang studi sertifikasi.
Akibatnya kata Satoni Solle, para guru terancam tidak akan menerima tunjangan profesi, karena bidang studi sertfikasi guru bersangkutan tidak sesuai dengan nama mata pelajaran dalam kurikulum 2013.
"Dalam Kurikulum 2013 itu, ada beberapa mata pelajaran yang mengalami perubahan nama, diantaranya, IPS menjadi Sejarah, Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) berubah menjadi Simulasi Digital, Kewirausahaan menjadi Prakarya," kata Satoni Solle.
Perubahan nama mata pelajaran tersebut menurut Satoni Solle, membuat kode bidang studi sertifikasi juga mengalami perubahan, sehingga para guru harus mengurus kembali sertifikasi disesuaikan dengan mata pelajaran pada Kurikulum 2013 untuk bisa mendapatkan tunjangan sertfikasi tersebut.
"Edaran perubahan kode itu berakhir pada Juli 2015 lalu. Tapi, sampai hari ini tembusan penyampaian surat edaran tersebut belum sampai ke sekolah, padahal kalau para guru bersangkutan tidak merubah kode bidang studi sertifikasi terancam tidak menerima tunjangan profesi," ujar Satoni Solle.
Untuk menyelamatkan para guru bersertifikasi tersebut tambah Satoni Solle, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara melakukan upaya terkait pengurusan terkait perubahan kode bidang studi sertifikasi atau melaksanakan sertfikasi ulang.
Semantara, Pelaksana tugas Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Marjani mengatakan, kewenangan mengubah kode bidang studi sertfikasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara sudah berupaya mengajukan perubahan bidang studi sertfikasi sesuai dengan Kurikulum 2013.
"Kami tidak memilki kewenangan, tapi kami memfasilitasi dan menghimpun sertifikasi guru-guru SLTA dan diajukan ke pemerintah pusat untuk dilakukan perubahan bidang studi sertfikasi itu," katanya.
"Para guru tidak perlu resah karena semua kebijakan nasional ada solusinya atau konversinya, tapi karena pelaksanaan mengubah konvesi itu oleh pemerintah pusat memakan waktu lama sehingga berimbas kepada guru-guru di kabupaten/kota," kata Marjani. (*)