Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemprov Kaltim terus berupaya menjual berbagai potensi investasi daerah kepada sejumlah investor dalam negeri maupun asing. Bahkan untuk itu telah dibangun sistem pelayanan satu pintu melalui Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPMTSP), untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha yang berniat menanamkan modal di Bumi Ruhui Rahayu.
Hal itu dikatakan Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak, terkait kebijakan Pemprov untuk meningkatkan investasi di daerah tersebut, pada diskusi CEO Forum yang di gelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, di Balikpapan Senin (4/5).
Dia mengatakan, selain memberikan kepastian hukum melalui layanan satu pintu. Kaltim juga menjamin keamanan investasi dan investor, sehingga dapat menjalankan usaha dengan baik dan lancar.
“Saya bisa katakan, selama ini Kaltim merupakan daerah paling aman dan kondusif untuk berinvestasi. Tantunya semua itu tidak lepas dari peran seluruh lapisan masyarakat, termasuk jajaran aparat keamanan di daerah ini,†kata Awang Faroek.
Bahkan, kata Awang Faroek dari sekian banyak investor yang ingin berinvestasi sebagian besar merealisasikan rencananya, sehingga berdampak pada peningkatan lapangan kerja.
Kendati demikian, jaminan keamanan dan kepastian hukum ternyata belum cukup untuk investor, karena ada hal lain lagi yang lebih diperlukan untuk kelancaran usaha, yakni sarana infrastruktur jalan dan transportasi lainnya serta ketersediaan energi listrik.
Sudah sejak lama Kaltim berusaha mendapat perhatian dari pemerintah pusat terkait pembangunan pembangkit listrik, namun selalu terkendala dengan aturan dan monopoli PT PLN, sehingga ada investor yang batal berinvestasi karena kendala tersebut. Dengan alasan biaya operasional yang tinggi.
Padahal, jika melihat potensi sumber daya alam Kaltim yang berlimpah, berupa batu bara, minyak dan gas, seharusnya daerah ini tidak mengalami krisis listrik. Namun kenyataan itu sudah dialami warga Kaltim sejak lama.
Dia mencotohkan, ada sejumlah investor yang beniat membangun pembangkit listrik dengan bahan bakar batu bara, namun terkendala karena hampir seluruh produksi batu bara diekspor ke luar negeri, sedangkan untuk daerah hampir tidak ada.
Demikian juga dengan keinginan Kaltim untuk mendapat jatah gas sebagai bahan bakar pembangkit lustrik yang telah siap beroperasi, namun hingga kini juga belum mendapat jawaban pasti dari SKK Migas.
“Melihat kenyataan itu, mohon maaf saja. Saya pernah melontarkan ide agar SKK Migas dibubarkan saja,†tegas Awang Faroek.
Dengan kenyataan ini, dia minta agar pemerintah pusat lebih memperhatikan daerah, khususnya Kaltim yang selama ini berupaya menjual berbagai potensi investasi daerah. Namun serba kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan infrastruktur yang tidak hanya didambakan rakyat Kaltim, tetapi menjadi salah satu daya tarik masuknya investor ke daerah ini.
Awang yakin, jika pemenuhan sarana infrastruktur dan energi listrik bisa terpenuhi ditambah dengan jaminan terhadap kepastian hukum dan keamanan berjalan sesuai harapan, maka investor pasti lebih banyak lagi ke Kaltim untuk merealisasikan investasi mereka.
Potensi investasi di Kaltim sangat banyak, seiring dengan sejumlah persetujuan pemerintah pusat untuk membangun berbagai kawasan ekonomi khusus di daerah ini. Tidak hanya potensi SDA fosil yang tidak dapat diperbarui.
Namun Kaltim juga memiliki potensi SDA yang dapat diperbarui dan tidak kalah menarik, yakni pertanian dalam arti luas dan kepariwisataan yang merupakan salah satu program pengembangan transformasi ekonomi Kaltim, agar tidak terjebak pada SDA yang tidak terbarukan.
Kaltim memiliki pengalaman soal pemanfaatan SDA, yakni pada era 1970 hingga 1990-an, daerah ini dikenal dengan eksploitasi hasil hutan alam yang berdampak signifikan pada perekonomian masyarakat. Namun hal itu berakhir dengan meninggalkan berbagai kerusakan alam yang memprihatinkan.
Kondisi itu kian parah ketika memasuki era eksploitasi batu bara, yang meninggalkan berbagai kerusakan di permukaan bumi sangat parah dan kini usaha tersebut juga sedang goyah sehingga berdampak kurang baik bagi perekonomian daerah.
“Melihat kondisi itulah, saya mengambil inisiatif untuk membuat Peraturan Gubernur Nomor 17 tahun 2015, tentang Penataan Pemberian Izin Pertambangan dan Perkebunan yang ternyata sejalan dengan upaya pemerintah pusat dengan program Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia pada 19 Maret lalu,†katanya.
Bukan itu saja, ternyata 90 persen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim sejalan dengan RPJM Nasional, sehingga tidak heran jika apa yang dilakukan Kaltim saat ini sudah sesuai dengan keinginan pemerintah pusat. ( Humas Prov Kaltim/san)