Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengembalikan keuntungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka kepada warga di kabupaten setempat lewat program gratis air bersih.
"Keuntungan perusahaan, dikembalikan kepada masyarakat oleh pemerintah kabupaten melalui program gratis air bersih," ujar Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Rasyid ketika ditanya menyangkut program air bersih di Penajam, Selasa.
Kebijakan gratis air bersih tersebut dijalankan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sejak 1 Agustus 2025, tetapi hanya menyasar rumah ibadah dan pelanggan rumah tangga golongan dua (R2) warga kurang mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program gratis air bersih terus berlanjut, pada 1 Januari 2026, jelas dia, pemerintah kabupaten juga menggratiskan tarif air bersih untuk panti asuhan dan pesantren sebagai upaya memberikan layanan air bersih gratis bagi masyarakat.
Menggratiskan tarif air bersih tersebut, lanjut dia, merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban pemakaian air bersih bagi lembaga sosial, pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan warga kurang mampu.
"Tarif air bersih gratis untuk rumah ibadah, panti asuhan dan pesantren maksimal pemakaian 50 meter kubik dan 10 meter kubik untuk pelanggan R2," tambahnya lagi.
Apabila pemakaian air melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan dalam kebijakan gratis air bersih tersebut, selisih pemakaian air bersih tetap dibayarkan penerima manfaat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan batas pemakaian air bersih gratis tersebut agar penerima manfaat bisa mengontrol pemakaian air bersih atau menghemat.
Dana pendukung program gratis air bersih bersumber dari laba atau keuntungan yang diperoleh Perumda Air Minum Danum Taka, demikian Abdul Rasyid.
