Paser (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Paser menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas Bank Kaltimtara (Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara).
Persetujuan tersebut disahkan melalui persetujuan bersama dalam rapat paripurna ke- 20 masa persidangan ketiga yang digelar di gedung paripurna DPRD Paser, Kamis (14/8).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi didampingi wakil ketua I Zulkifli Kaharuddin dan wakil ketua II Hendrawan Putra serta dihadiri Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari serta jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), dan perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.
"Rapat paripurna hari ini dalam rangka persetujuan bersama terhadap Raperda tentang penyertaan modal pada PT bank Kaltimtara," kata Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi.
Hendra mengatakan persetujuan Raperda tersebut telah melalui pembahasan bersama antara panitia khusus (pansus) dan pemerintah daerah, termasuk penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan laporan kerja Pansus III yang disampaikan Regina Fabiola Harwiandani Nostradida diketahui bahwa besaran nilai penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Kaltimtara adalah Rp100 miliar untuk lima tahun yakni tahun 2026 - 2030.
Menurutnya, Raperda tersebut juga telah melalui pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Timur yang ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Kantor Kemenkum RI Wilayah Kalimantan Timur Nomor: W.18-PP.04.02-3204 tanggal 4 Agustus 2025.
"Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang Penyertaan Modal ini secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda)," ujar Fabiola.
Lanjutnya, dengan setujuinya Raperda tersebut, DPRD Paser melalui Pansus III berharap Perda tersebut dapat secara optimal memberikan manfaat kepada masyarakat baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
"Penyertaan modal ini juga diharapkan mampu memberikan multiplier effect bagi perekonomian di Kabupaten Paser, melalui program pemberian kredit kepada masyarakat, pengusaha dan diharapkan dapat meningkatkan produktifitas barang dan jasa serta membuka lapangan pekerja baru," ujar Fabiola. (Adv)
